Pemuda Asal Bengkalis Diringkus Polisi di Medan
BENGKALIS - Polsek Mandau, Bengkalis berhasil meringkus satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus diduga melakukan penggelapan uang tagihan sebesar Rp77 juta.
Tersangka HDA (23) warga jalan tegal sari, kelurahan air jamban, Mandau. HDA ditangkap pada Selasa (5/9/17) kemaren, sesuai dengan Laporan Polisi LP/190/IX/2017/ Sek-MDU/Riau/BKS, dengan korban Yonwihardi Johar (45) warga jalan Hantuah RT 004 RW002 Kelurahan Babussalam, Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Rabu (6/9/17) membenarkan penangkapan tersebut. HDA (23) dikenakan dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
"Tersangka dikenakan dalam pasal 372 KUHPidana. Waktu kejadian, Minggu 27 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 wib. TKP penangkapan tersangka di jalan Pasundan Lingkungan III Gang Sentosa No.54, Kelurahan Sungai Putih Timur II, kecamatan Medan Petisah- Medan,"ungkap Paur Humas.
Diutarakan Paur Humas lagi, berawal korban menyuruh karyawannya an. Putri untuk melihat terlapor yang merupakan karyawan korban dirumahnya yang sudah satu minggu tidak masuk kerja untuk menagih tagihan barang harian susuai faktur/Bon barang yang ada pada korban.
"Saat itu, tersangka menyuruh Putri untuk menunggu sebentar dengan alasan mau mandi, setelah beberapa menit ditunggu ternyata tersangka sudah menghilang dan tidak ada lagi dirumahnya,"ungkapnya Zulkifli lagi.
Dengan kejadian itu, lalu si Putri melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Kemudian setelah di cek ketoko toko yang sudah menjadi langganan korban selama ini, ternyata benar bawa sebagian toko sudah membayar tagihan tersebut kepada korban.
"Sebagian toko-toko padahal sudah ada yang membayar uang tagihan yang dimaksud. Setelah di cek, rupanya jumlah uang tagihan barang yang selama ini tidak diserahkan oleh tersangka sebesar Rp77.000,000,-,"katanya lagi.
Dengan kejadian tersebut, lalu korban melaporkan ke Polsek Mandau. Saat dilakukan penyelidikan tiam opsnal polsek Mandau langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Saat itu, tersangka sudah melarikan diri ke Medan (Sumut) dan kemudian berhasil di ringkus di kota Medan,"imbuhnya. (Gus)
Tersangka HDA (23) warga jalan tegal sari, kelurahan air jamban, Mandau. HDA ditangkap pada Selasa (5/9/17) kemaren, sesuai dengan Laporan Polisi LP/190/IX/2017/ Sek-MDU/Riau/BKS, dengan korban Yonwihardi Johar (45) warga jalan Hantuah RT 004 RW002 Kelurahan Babussalam, Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Rabu (6/9/17) membenarkan penangkapan tersebut. HDA (23) dikenakan dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
"Tersangka dikenakan dalam pasal 372 KUHPidana. Waktu kejadian, Minggu 27 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 wib. TKP penangkapan tersangka di jalan Pasundan Lingkungan III Gang Sentosa No.54, Kelurahan Sungai Putih Timur II, kecamatan Medan Petisah- Medan,"ungkap Paur Humas.
Diutarakan Paur Humas lagi, berawal korban menyuruh karyawannya an. Putri untuk melihat terlapor yang merupakan karyawan korban dirumahnya yang sudah satu minggu tidak masuk kerja untuk menagih tagihan barang harian susuai faktur/Bon barang yang ada pada korban.
"Saat itu, tersangka menyuruh Putri untuk menunggu sebentar dengan alasan mau mandi, setelah beberapa menit ditunggu ternyata tersangka sudah menghilang dan tidak ada lagi dirumahnya,"ungkapnya Zulkifli lagi.
Dengan kejadian itu, lalu si Putri melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Kemudian setelah di cek ketoko toko yang sudah menjadi langganan korban selama ini, ternyata benar bawa sebagian toko sudah membayar tagihan tersebut kepada korban.
"Sebagian toko-toko padahal sudah ada yang membayar uang tagihan yang dimaksud. Setelah di cek, rupanya jumlah uang tagihan barang yang selama ini tidak diserahkan oleh tersangka sebesar Rp77.000,000,-,"katanya lagi.
Dengan kejadian tersebut, lalu korban melaporkan ke Polsek Mandau. Saat dilakukan penyelidikan tiam opsnal polsek Mandau langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Saat itu, tersangka sudah melarikan diri ke Medan (Sumut) dan kemudian berhasil di ringkus di kota Medan,"imbuhnya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar