Pemilik 40 Butir Pil PCC Ditetapkan sebagai Tersangka
BENGKALISONE -SR (32), si janda cantik yang kedapatan memiliki 40 butir pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pengedar pil PCC.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman mengatakan, SR dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ada dua pasal yang menjerat tersangka ini. Antara lain, pasal 196 dan pasal 197.
Dalam pasal 196 ini menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian dalam pasal 197 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Memang pelaku ini sebagai pengguna. Tapi dari hasil pemeriksaan kita, juga terdapat unsur bahwa SR mengedarkan," ujar Tapip saat dihubungi, Jumat (6/10/2017) di Bangkinang.
Pengedar katanya, tidak hanya menjual obat terlarang kepada orang lain. Tapi, memberi pil PCC kepada teman dengan gratis, juga dikategorikan sebagai pengedar. "Jadi, arti secara luasnya, pemberi juga dianggap pengedar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini SR ditahan di tahanan Polres Kampar. Dia ditahan pasca kedapatan memiliki pil PCC dan sabu-sabu serta alat hisap sabu bersama teman prianya RD (23) setelah ditangkap warga karena diduga telah berbuat mesum Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 5.30 WIB di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto sebelumnya mengatakan, bahwa pil PCC tidak termasuk dalam jenis narkotika. Namun, pil ini masuk dalam kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter.
"Mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan. Dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian," jelasnya.
Salahsatu zat berbahaya yang terkandung dalam pil PCC ini lanjutnya, adalah carisoprodol. Zat ini begitu berbahaya dan sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013.(Cakaplah)
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman mengatakan, SR dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ada dua pasal yang menjerat tersangka ini. Antara lain, pasal 196 dan pasal 197.
Dalam pasal 196 ini menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian dalam pasal 197 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Memang pelaku ini sebagai pengguna. Tapi dari hasil pemeriksaan kita, juga terdapat unsur bahwa SR mengedarkan," ujar Tapip saat dihubungi, Jumat (6/10/2017) di Bangkinang.
Pengedar katanya, tidak hanya menjual obat terlarang kepada orang lain. Tapi, memberi pil PCC kepada teman dengan gratis, juga dikategorikan sebagai pengedar. "Jadi, arti secara luasnya, pemberi juga dianggap pengedar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini SR ditahan di tahanan Polres Kampar. Dia ditahan pasca kedapatan memiliki pil PCC dan sabu-sabu serta alat hisap sabu bersama teman prianya RD (23) setelah ditangkap warga karena diduga telah berbuat mesum Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 5.30 WIB di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto sebelumnya mengatakan, bahwa pil PCC tidak termasuk dalam jenis narkotika. Namun, pil ini masuk dalam kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter.
"Mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan. Dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian," jelasnya.
Salahsatu zat berbahaya yang terkandung dalam pil PCC ini lanjutnya, adalah carisoprodol. Zat ini begitu berbahaya dan sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013.(Cakaplah)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar