Pejabat Tersangka Korupsi SPPD Bapenda Riau Merengek
PEKANBARU - DL, pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang juga tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016, merengek ke jaksa agar tidak ditahan karena harus merawat suaminya yang sakit. Itu disampaikannya saat diperiksa Kejati Riau.
"Tadi penyidik Pidsus kembali memanggil dua tersangka (SPPD fiktif). Satu orang datang dan sedang diperiksa penyidik, berinisial DL. Satu lagi tidak datang," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di kantornya, Senin (4/9).
DL diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora. Jaksa mengapresiasi kehadiran DL. Sebelumnya dia pernah mangkir saat pemanggilan pertama sebagai tersangka. "Saat ini tersangka DL kooperatif," kata Sugeng.
Kepada penyidik Pidsus Kejati Riau, DL mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan suaminya sedang sakit keras. "Suaminya harus cuci darah sekali dalam dua minggu," kata Sugeng.
Setelah berkoordinasi dengan jaksa penyidik, dengan alasan kemanusiaan, DL akhirnya tidak ditahan. "Setelah kita minta pendapat penyidik, hari ini kita belum melakukan penahanan atas dasar kemanusiaan," ucap Sugeng.
Secara yuridis, DL juga menyatakan meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Ia berjanji secepatnya mengembalikan uang negara yang ditilep dalam kasus ini.
Sementara tersangka satu lagi, DY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berobat di Malaka, Malaysia. Saat panggilan pertama pekan lalu, dia juga tak datang dengan alasan berada di Semarang.
"Dia kirim surat, bahwa sedang berobat ke Malaka. Tapi akan kita cek, betul atau tidak. Saya minta tim untuk mengecek kebenarannya. Saya juga minta ke Imigrasi. Cari tahu keberadaannya di mana, kalau dapat saya akan keluarkan surat perintah membawa paksa," ketus Sugeng.
Dalam kasus SPPD fiktif ini, Kejati menetapkan DL dan DY sebagai tersangka. Keduanya merupakan pejabat bagian keuangan di Bapenda Riau tahun 2015 dan 2016.
Kedua tersangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,3 miliar
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau 2015, beban perjalanan Dinas Pemprov Riau berjumlah fantastis mencapai Rp 275.999.581.336. [mdk/rgc]
"Tadi penyidik Pidsus kembali memanggil dua tersangka (SPPD fiktif). Satu orang datang dan sedang diperiksa penyidik, berinisial DL. Satu lagi tidak datang," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di kantornya, Senin (4/9).
DL diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora. Jaksa mengapresiasi kehadiran DL. Sebelumnya dia pernah mangkir saat pemanggilan pertama sebagai tersangka. "Saat ini tersangka DL kooperatif," kata Sugeng.
Kepada penyidik Pidsus Kejati Riau, DL mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan suaminya sedang sakit keras. "Suaminya harus cuci darah sekali dalam dua minggu," kata Sugeng.
Setelah berkoordinasi dengan jaksa penyidik, dengan alasan kemanusiaan, DL akhirnya tidak ditahan. "Setelah kita minta pendapat penyidik, hari ini kita belum melakukan penahanan atas dasar kemanusiaan," ucap Sugeng.
Secara yuridis, DL juga menyatakan meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Ia berjanji secepatnya mengembalikan uang negara yang ditilep dalam kasus ini.
Sementara tersangka satu lagi, DY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berobat di Malaka, Malaysia. Saat panggilan pertama pekan lalu, dia juga tak datang dengan alasan berada di Semarang.
"Dia kirim surat, bahwa sedang berobat ke Malaka. Tapi akan kita cek, betul atau tidak. Saya minta tim untuk mengecek kebenarannya. Saya juga minta ke Imigrasi. Cari tahu keberadaannya di mana, kalau dapat saya akan keluarkan surat perintah membawa paksa," ketus Sugeng.
Dalam kasus SPPD fiktif ini, Kejati menetapkan DL dan DY sebagai tersangka. Keduanya merupakan pejabat bagian keuangan di Bapenda Riau tahun 2015 dan 2016.
Kedua tersangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,3 miliar
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau 2015, beban perjalanan Dinas Pemprov Riau berjumlah fantastis mencapai Rp 275.999.581.336. [mdk/rgc]
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar