Panen Kebun Sagu Milik Orang Lain, 2 Warga Pulau Merbau Ditangkap Polisi
SELATPANJANG - An (29) dan Au (52) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ini diamankan Polsek Tebingtinggi Barat pada Rabu (29/3/2017) malam, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian batang/ tual sagu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas, Iptu Djonni Rekmamora, bahwa terduga dengan inisial An dan Au diamankan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/03/III/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SEK.T.T.BARAT, tanggal 28 Maret 2017.
Diterangkan Djonni, kronologis kejadian pada Senin 27 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Hs dihubungi oleh pemilik kebun Solenharto alias Aling, yang mengatakan bahwa batang rumbia miliknya yang berada di kebun dekat Sungai Ampalai Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, diduga telah dicuri oleh 2 orang dengan inisial Au dan An.
Kemudian, kata Djonni, pada saat saksi dan temannya mengecek ke lokasi, ternyata benar menemukan kebun rumbia atau batang sagu milik korban yang berjumlah kurang lebih 42 batang telah ditebang, diduga pelakunya adalah Au dan An. Melihat hal tersebut, saksi langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah," sebut Djonni.
Selanjutnya pada Rabu 29 maret 2017 sekira pukul 14.00 WIB, sambung Djonni, didapat informasi olehpelapor bahwa terduga Au dan An sedang berada dirumahnya, dan kemudian menghubungi pihak Polsek Tebingtinggi Barat.
"Sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Aguslan, beserta lima personil Polsek Tebingtinggi Barat, berangkat menuju rumah terduga pelaku dengan menggunakan speed boat," kata Djonni.
Sesampainya di rumah terduga pelaku, jelas Djonni pula, dipertanyakan padanya (terduga pelaku, red) perihal tentang pencurian sagu, dan terduga pelaku membenarkan bahwa dialah pelaku pencurian batang sagu tersebut.
"Kemudian para pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tebingtinggi Barat. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku tiba di Polsek dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat," jelas Djonni.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku pencurian batang/ tual sagu tersebut, diantaranya uang tunai hasil penjualan tual sagu Rp2.680.000 (Dua juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) serta senter kepala.
"Dalam giat penangkapan pelaku pencurian tersebut, situasi terdapat dalam keadaan aman," pungkasnya.(nur)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas, Iptu Djonni Rekmamora, bahwa terduga dengan inisial An dan Au diamankan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/03/III/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SEK.T.T.BARAT, tanggal 28 Maret 2017.
Diterangkan Djonni, kronologis kejadian pada Senin 27 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Hs dihubungi oleh pemilik kebun Solenharto alias Aling, yang mengatakan bahwa batang rumbia miliknya yang berada di kebun dekat Sungai Ampalai Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, diduga telah dicuri oleh 2 orang dengan inisial Au dan An.
Kemudian, kata Djonni, pada saat saksi dan temannya mengecek ke lokasi, ternyata benar menemukan kebun rumbia atau batang sagu milik korban yang berjumlah kurang lebih 42 batang telah ditebang, diduga pelakunya adalah Au dan An. Melihat hal tersebut, saksi langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah," sebut Djonni.
Selanjutnya pada Rabu 29 maret 2017 sekira pukul 14.00 WIB, sambung Djonni, didapat informasi olehpelapor bahwa terduga Au dan An sedang berada dirumahnya, dan kemudian menghubungi pihak Polsek Tebingtinggi Barat.
"Sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Aguslan, beserta lima personil Polsek Tebingtinggi Barat, berangkat menuju rumah terduga pelaku dengan menggunakan speed boat," kata Djonni.
Sesampainya di rumah terduga pelaku, jelas Djonni pula, dipertanyakan padanya (terduga pelaku, red) perihal tentang pencurian sagu, dan terduga pelaku membenarkan bahwa dialah pelaku pencurian batang sagu tersebut.
"Kemudian para pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tebingtinggi Barat. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku tiba di Polsek dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat," jelas Djonni.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku pencurian batang/ tual sagu tersebut, diantaranya uang tunai hasil penjualan tual sagu Rp2.680.000 (Dua juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) serta senter kepala.
"Dalam giat penangkapan pelaku pencurian tersebut, situasi terdapat dalam keadaan aman," pungkasnya.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Komentar