Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

PH Eri Jeck Sebut Sidang Putusan Dibacakan Kamis Depan di PN Bengkalis

- Selasa, 05 Desember 2017 16:18 WIB
PH Eri Jeck Sebut Sidang Putusan Dibacakan Kamis Depan di PN Bengkalis

BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diminta untuk menghindarkan terdakwa Eri Khusnadi alias Eri Jeck, diduga pemilik dan pengedar sabu sebanyak 40 kilogram dengan ratusan ribu butir pil ekstasi.

Permohonan tersebut disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Windrayanto, SH dalam sidang digelar Selasa (5/12/17) agenda pembacaan duplik (tanggapan red) terhadap replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu yang tetap pada tuntutan mati setelah dibacakan nota pembelaan.

Menurut Windrayanto, dengan tuntutan pidana mati oleh JPU, hal itu sangat memberatkan terdakwa. Terdakwa mengakui hanya bertanggungjawab kepemilikan 11,4 gram sabu dan alat bukti lainnya ketika ditangkap kepolisian pada 8 April 2017 silam di rumahnya desa Jangkang, kecamatan Bantan, Bengkalis.

"Dalam duplik yang disampaikan pada intinya, kita tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan. Terdakwa siap mempertanggungjawabkan yang 11,4 gram sabu dari rumahnya,"kata Windrayanto usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Sambung pria kelahiran Desa Bantan Tengah ini, sedangkan untuk barang bukti menurut JPU mencapai 86 Kg yang dituduhkan itu. Terdakwa ditangkap karena pengembangan dari penangkapan dua kurir di kabupaten Siak. Mengapa tidak disidangkan di Siak tetapi malah disidangkan di PN Bengkalis.

"Seharusnya sidang di PN Bengkalis hanya yang 11,4 gram. Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dihindarkan dari hukuman pidana mati karena terdakwa merasa sangat berat,"ungkapnya.

Baca Juga:

Menjadi pertimbangan PH untuk melepaskan terdakwa dari jeratan pidana mati, pada jumlah barang bukti melibatkan terdakwa 86 kilogram menurut JPU adalah tidak benar dan harus ditolak, dan terlihat jelas tidak cermat oleh karena itu replik JPU harus ditolak.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/12/17) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Bengkalis.

Sidang terdakwa Eri Jeck hari ini dengan agenda pembacaan duplik digelar sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Handoko, SH dan Andy Sunartejo, SH.[rs]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru