Nyabu di Kamar, 2 Pria di Meranti Digerebek Polisi
Redaksi - Senin, 06 Agustus 2018 13:57 WIB
MERANTI - Polsek Rangsang Res Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 2 pria penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Senin (6/8/2018) dinihari.
Kedua pria yang diamankan tersebut yakni Rd alias D (33 tahun) warga Jalan Beran Selatpanjang Kota, dan U (34 tahun) warga Jalan Ahmad RT01/RW01 Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Rangsang Iptu H. Budi Pramana, menjelaskan, kronologis penangkapan pada Minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 Wib, Personil Polsek Rangsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) a.n Rd alias D berada di Desa Penyagun tepatnya di rumah U Jalan Ahmad RT01/RW01 Desa Penyagun Kecamatan Rangsang.
Mendapat informasi tersebut, kata Budi, selanjutnya anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin 6 Agustus 2018 sekitar pukul 04.15 Wib Anggota Polsek Rangsang melakukan penggrebekan di rumah U dan berhasil menemukan DPO Rd alias D sedang bersama U di dalam kamar sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Terhadap kedua orang tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan Rumah, dan berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu," kata Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku, sebut Budi, diantaranya 1 Paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 1 plastik klep diduga bekas pembungkus sabu, 1 buah bong atau alat hisap, 1 unit Hp Nokia berwarna hitam, 1 unit Hp nokia berwarna biru muda, 1 Unit Hp Samsung warna biru tua, 2 buah mancis, dan 1 buah kotak rokok.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Budi.(nur)
Kedua pria yang diamankan tersebut yakni Rd alias D (33 tahun) warga Jalan Beran Selatpanjang Kota, dan U (34 tahun) warga Jalan Ahmad RT01/RW01 Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Rangsang Iptu H. Budi Pramana, menjelaskan, kronologis penangkapan pada Minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 Wib, Personil Polsek Rangsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) a.n Rd alias D berada di Desa Penyagun tepatnya di rumah U Jalan Ahmad RT01/RW01 Desa Penyagun Kecamatan Rangsang.
Mendapat informasi tersebut, kata Budi, selanjutnya anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin 6 Agustus 2018 sekitar pukul 04.15 Wib Anggota Polsek Rangsang melakukan penggrebekan di rumah U dan berhasil menemukan DPO Rd alias D sedang bersama U di dalam kamar sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Terhadap kedua orang tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan Rumah, dan berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu," kata Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku, sebut Budi, diantaranya 1 Paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 1 plastik klep diduga bekas pembungkus sabu, 1 buah bong atau alat hisap, 1 unit Hp Nokia berwarna hitam, 1 unit Hp nokia berwarna biru muda, 1 Unit Hp Samsung warna biru tua, 2 buah mancis, dan 1 buah kotak rokok.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Budi.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar