Narkoba antarkan Seorang Pria di Desa Bungur Meranti ke Penjara
RANGSANG BARAT - Ad alias A (32 tahun) alamat Jalan Inpres, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, digiring aparat kepolisian Polsek Rangsang Barat Res Kepulauan Meranti, lantaran diduga melakukan tindak pidana kepemilikan dan peredaran gelap Narkotika. Rabu 30 Agustus 2017.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu (30/8) sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di Jalan H Muin, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mendapat informasi tersebut, sambung Djoni, selanjutnya Kapolsek Rangsang Barat beserta Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Ipda Jimmy Andre SH MH dan personil gabungan Resintel Polsek Rangsang Barat langsung mendatangi TKP dan mengamankan serta melakukan penggeladahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh RT 003/RW 002, Dusun Lemang, Desa Lemang, Rustam.
"Setelah digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran sedang (setengah jie)," ungkapnya.
Hasil introgasi awal, kata Djoni, terlapor mengakui bahwa kristal bening tersebut adalah benar miliknya.
Selain barang bukti 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, polisi juga turut menyita dari terlapor berupa uang Rupiah pecahan 50 ribu 8 lembar, dan 1 (satu) buah handphone LG warna Hitam.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Rangsang Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(nur)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu (30/8) sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di Jalan H Muin, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mendapat informasi tersebut, sambung Djoni, selanjutnya Kapolsek Rangsang Barat beserta Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Ipda Jimmy Andre SH MH dan personil gabungan Resintel Polsek Rangsang Barat langsung mendatangi TKP dan mengamankan serta melakukan penggeladahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh RT 003/RW 002, Dusun Lemang, Desa Lemang, Rustam.
"Setelah digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran sedang (setengah jie)," ungkapnya.
Hasil introgasi awal, kata Djoni, terlapor mengakui bahwa kristal bening tersebut adalah benar miliknya.
Selain barang bukti 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, polisi juga turut menyita dari terlapor berupa uang Rupiah pecahan 50 ribu 8 lembar, dan 1 (satu) buah handphone LG warna Hitam.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Rangsang Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar