Mutilasi di Siak, M Delfi Divonis Hukuman Mati
PEKANBARU-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang diketuai Sorta
Ria Neva dan dibantu dua majelis hakim Bertua Naibaho dan Rudi Wibowo
menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa utama perkara pembunuhan
dan mutilasi sejumlah bocah, Muhammad Delfi (19).
Vonis mati tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/2/15) dengan penjagaan cukup ketat. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Setelah menjatuhkan vonis mati untu M Delfi, saat ini sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Sopian (19) dan Dita Dasmala Sari (19).
Keduanya dituntut berbeda oleh jaksa. Jika Sopian dituntut hukuman mati, maka Dita Dasmala Sari dituntut hukuman penjara seumur hidup. (rtc)
Vonis mati tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/2/15) dengan penjagaan cukup ketat. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Setelah menjatuhkan vonis mati untu M Delfi, saat ini sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Sopian (19) dan Dita Dasmala Sari (19).
Keduanya dituntut berbeda oleh jaksa. Jika Sopian dituntut hukuman mati, maka Dita Dasmala Sari dituntut hukuman penjara seumur hidup. (rtc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar