Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Polsek Tebingtinggi Ringkus 2 Bandar Sabu

- Sabtu, 16 Januari 2016 13:49 WIB
Menyamar Sebagai Pembeli, Polsek Tebingtinggi Ringkus 2 Bandar Sabu

MERANTI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebingtinggi meringkus 2 warga Tionghoa yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu, di salah satu rumah jalan Merbau Gang Media, Selatpanjang Kota, Jumat (15/1/2016) malam. Masing-masing tersangka berinisial CW (44) warga jalan Teladan, Kelurahan Selatpanjang Timur dan Ak (57) warga jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tebingtinggi, AKP Ade Rukmayadi, Sabtu (16/1/2016) pagi. Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda. Ketika melakukan upaya penangkapan kedua tersangka sempat mengecoh petugas dengan cara membuang barang haram tersebut di seputaran lokasi penangkapan.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari warga sekitar yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka CW. Setelah ditelusuri warga, ternyata CW sering menjadikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapati informasi tersebut, pihaknya tidak menyia-nyiakan waktu. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB pihaknya langsung membentuk tim untuk meringkus tersangka awal (CW, red) di rumah tersebut. Akhirnya tim yang dibentuk Ade tersebut, sepakat menugaskan 3 anggotanya untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Tersangka CW mengetahui petugas kita sedang menyamar sebagai pembeli. Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang sabu-sabu yang dipesan itu. Dan ditemukan barang bukti yang dibuangnya 1 paket sabu senilai satu juta dua ratus ribu rupiah," katanya. Selain sabu, dari tangan CW polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah bong yang lengkap dengan alat penghisap dan uang tunai Rp1 juta.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka CW. Kepada polisi CW mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari salah seorang bandar berinisial Ak. Kemudian polisi memancing Ak melalui CW agar mengantarkan sabu yang dipesan ke rumah yang sama.

"Setelah datang, Ak langsung diringkus. Ia juga berusaha mengecoh kita dengan membuang barang bukti 2 paket besar sabu senilai lima belas juta rupiah," ungkapnya.

Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda merk Supra BM 3989 DF, 1 buah timbangan, 2 buah alumunium foil, 47 plastik klip yang digunakan sebagai pembungkus sabu yang terdiri dari 11 ukuran kecil dan 36 ukuran besar serta 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

Saat ini kedua tersangka tengah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. Sementara untuk hukumannya, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (eaf)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru