Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Menghalangi Tugas Wartawan Kembali Terjadi di Bengkalis, Pelaku Bisa Dipidana Dua Tahun

- Jumat, 29 Desember 2017 15:24 WIB
Menghalangi Tugas Wartawan Kembali Terjadi di Bengkalis, Pelaku Bisa Dipidana Dua Tahun

BENGKALIS - Sama halnya terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, Jalan Lembaga Desa Senggoro, Jumaat (29/12/2017). Saat wartawan menjalankan propesinya untuk menghasilkan komfirmasi berimbang, melalui meja pelayanan informasi PA oknum itu telah bersikap melecehkan propesi wartawan, diduga mengahalang-halangi kerja jurnalis saat akan membuat peliputan.

Kronologis peristiwa terjadi ketika awak media hendak akan mengkonfirmasi kepada Ketua Pengadilan Agama mengenai tingkat kasus penceraian sepanjang Tahun 2017 ini. aling aling menyikapi, oknum pelayanan Informasi Pengadilan Agama tersebut bersikap dengan sikap arogannya. Dia meminta Wartawan untuk terlebih dahulu menyurati secara resmi kepada Ketua PA semberi dengan nada lantang.

"Urusannya apa kesini!, Untuk apa! Kalau mau ketemu Ketua Pengadilan Agama harus melalui surat resmi terlebih dahulu," bentak Oknum tersebut di Pelayanan Informasi Pengadilan Agama Bengkalis.

Baca Juga:

Sementara, Dahari Wartawan Senior berdomisili dan juga bertugas di bengkalis ini sangat mengecam kerras aksi menghalang halangi tusas wartawan dalam mencari informasi. Dia menilai, tertutupnya informasi di Pengadilan Agama berkemungkinan banyak terjadi permainan kasus penceraian selama ini.

"Etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah," tegas Dahari.

"Sebagai tempat pelayanan informasi, Oknum Pelayanan Informasi di PA Bengkalis itu selayaknya juga memiliki etika dalam bersikap. Terutama dalam memberi dan melayani masyarakat dengan baik. Sangat saya sayangkan peristiwa pelecehan terhadap wartawan itu terjadi di negeri junjungan ini," pungkas Dahari.[eka]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru