Menang Banding di PT Pekanbaru, Vonis Mati Tersangka Mutilasi di Rupat Gugur
BENGKALIS - Melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terpidana mati terdakwa Heriyanto (28) kasus pembunuhan di sertai mutilasi dengan korban Bayu Santoso (27) yang terjadi di Rupat Utara, Bengkalis Riau, Jumaat (23/3/17) silam menjadi kurungan seumur hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah memvonis pidana mati terdakwa Heriyanto (28) alias Heri, kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi tiga terdakwa divonis berbeda oleh PN Bengkalis pada Rabu (22/11/17) silam.
Setelah melakukan upaya banding di PT Pekanbaru, Heriyanto langsung di jatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain Heriyanto, Pengadilan Tinggi, juga membatalkan vonis terhadap Andrian alias Gondrong (29) terpidana penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun penjara.
Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Robi Harianto, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/1/18) diruangan kerjanya.
Diutarakan Robi, Putusan PT sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 15 Januari 2018 kemarin.
"Untuk Heriyanto dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Sedangkan banding Gondrong, menjadi 20 tahun penjara dan Ali Akbar tidak mengajukan banding. Sikap kita selama 14 hari dan masih pikir-pikir,"kata Kasi Pidum Robi Harianto S.
Sebelumnya, terdakwa Andrian alias Gondrong secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan atas putusan ini Gondrong menyatakan banding.
Sidang putusan majelis hakim kedua terhadap Ali Akbar alias Barok terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan pertama terhadap korban Bayu Santoso. Ali Akbar dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun dia berperan memegang korban Bayu Santoso.
Disamping itu, vonis majelis hakim PN Bengkalis terakhir memvonis Hariyanto, terdakwa diyakini paling berperan dalam pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di rumah toko (Ruko) yang disewanya.
Majelis hakim memutuskan, terdakwa Heriyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian melakukan mutilasi terhadap korban sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan hukuman mati.[eka]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan