Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Melawan saat Ditangkap, Pengedar Ini Dihadiahi Timah Panas Polisi

- Rabu, 27 Desember 2017 21:21 WIB
Melawan saat Ditangkap, Pengedar Ini Dihadiahi Timah Panas Polisi

PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, melumpuhkan seorang pria berinisial RR (39) dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba ini, diamankan di Jalan Lingkar Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (26/12/2017).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan menceritakan, pengungkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba yang akan melintas di wilayah hukumnya.

"Mendapatkan informasi, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ujarnya pada Rabu (27/12).

Tak beberapa lama ditunggu, sebuah mobil Avanza warna silver BM 1699 AZ pun melintas di Jalan Lintas Timur Sorek II.

"Petugas melakukan penghadangan dan tersangka mengetahui hal itu. Tersangka pun langsung mengendarai mobil dengan jalan mundur untuk berbalik arah ke Pangkalan Kerinci menghindari petugas," tuturnya.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung mengejarnya dan meletuskan tembakan peringatan. Tapi tersangka tak mengindahkannya sama sekali.

Dia tetap berusaha untuk kabur. Kemudian petugas kembali meletuskan tembakan ke ban kanan mobil tersangka hingga ban pun pecah namun hal itu tak membuatnya menghentikan laju kendaraannya.

Hingga akhirnya kendaraannya terpuruk di Desa Balam Merah, tersangka keluar dari mobilnya tapi tidak langsung menyerahkan diri.

"Karena mobil tak bisa bergerak lagi, tersangka keluar dari dalam kendaraannya. Dia bukannya menyerah diri, tapi malah mengambil kayu untuk memukul wajah petugas. Karena bisa membahayakan, akhirnya petugas langsung menarik pelatuk pistol menembak kaki kirinya," katanya.

Setelah dilumpuhkan, petugas melakukan penggeledahan. Di dalam mobil pelaku ditemukan 5 paket sabu-sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.250.000.

"Dia sudah dua tahun menjadi Target Operasi (TO, red) polisi. Dia disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kaporles.

RR sudah dibawa ke Rumah Sakit Daerah Selasih guna pengobatan. Dan kini dia dia berada di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.[poc]

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru