Maling Motor, Remaja 17 Tahun Ini Diringkus
BENGKALIS -Polsek Bengkalis berhasil mengagalkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan remaja berusia 17 tahun. MRP (inisial) diamankan saat hendak membawa kabur hasil curiannya Rabu (20/5) malam pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Warga Desa Senderak, RT 06/RW03, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ini melakukan aksinya di Jalan Patimura, Kecamatan Bengkalis. Ia berusaha membawa kabur motor Jupiter Z Nopol BM 3330 ZH warna hitam merah yang sedang terparkir di depan salah satu ruko.
Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono melalui Kanit Reskrim Aiptu Haripin, Kamis (21/5/2015) menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak membawa motor dari hasil curiannya ke Sei Pakning melalui penyebrangan roro Bengkalis.
"Saat kita melakukan penangkapan, tersangka sudah masuk ke dalam antrean feri roro penyebrangan. Dengan cepat anggota kita meringkus tersangka dan digelandang ke Polsek," ujarnya.
Tersangka MRP kepada wartawann mengaku kalau motor yang curinya untuk dipakai sendiri. ''Motor itu rencananya saya pakai sendiri, bukan untuk saya jual,'' ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan pihak Kepolisian, tersangka sudah sering melakukan aksi pencuriannya. Namun baru kali ini berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian.(Gus)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM