Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Langgar Kode Etik Jurnalistik, Koran Radar Riau Dituntut Pemuatan Permintaan Maaf

- Selasa, 20 Januari 2015 03:14 WIB
Langgar Kode Etik Jurnalistik, Koran Radar Riau Dituntut Pemuatan Permintaan Maaf

MERANTI - Aduan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Dewan Pers pada tanggal 05 November 2014 lalu, atas pemberitaan-pemberitaan yang diterbitlan koran Radar Riau, akhirnya ditindaklanjuti. Karena, pemberitaan yang dimuat koran Radar Riau jauh dari kaedah jurnalistik dan bahasa serta penyajian berita di koran Radar Riau seperti bahasa bar-bar (kasar).

Baca Juga:


Berdasarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan Pemkab Kepulauan Meranti terhadap koran Radar Riau pada tanggal 15 Januari 2015, Dewan Pers menilai bahwa serangkaian berita koran Radar Riau telah melanggar Pasal 1 dan 3 tentang Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan menghakimi terutama pada judulnya.


Penyajian berita di koran Radar Riau yang menjadi polemik, diantaranya dengan judul sebagai berikut;


1. Rekayasa Elit Penguasa Kabupaten Termuda Riau: "Tangkap" Bupati Kepulauan Meranti (edisi 22-26 September 2014)


2. Dosa-Disa Irwan Nasir: Selama Menjabat Bupati, Korupsi Merajalela di Meranti (edisi 29 September-03 Oktober 2014)


3. Ancam Boikot Media Yang Memberitakan Kasus Korupsi Bupati Meranti: Mamun Murod Seperti Cacing Kepanasan (edisi 13-17 Oktober 2014)


Walaupun pada edisi 10-14 November 2014 lalu, koran Radar Riau sudah memuat Hak Jawab yang dikirimkan Pengadu (Pemkab Meranti, red). Namun, Dewan Pers menilai pemuatan Hak Jawab itu belum mencukupi karena tidak disertai permintaan maaf.


Terkait pengaduan itu, Dewan Pers yang telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu (Radar Riau, red) pada tanggal 15 Januari 2015 memutuskan agar koran Radar Riau melaksanakan poin-poin tuntutan dari Pemkab Kepulauan Meranti yang telah disepakati untuk proses penyelesaian.


Poin-poin kesepakatan tersebut sebagai berikut;


1. Koran Radar Riau bersedia memuat tambahan Hak Jawab sebanyak 2 kali dan meminta maaf kepada Pengadu dan masyarakat.


2. Koran Radar Riau bersedia memuat Risalah Penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan Hak Jawab dan permintaan maaf.


3. Pemuatan Hak Jawab dan permintaan maaf dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak Risalah ini ditandatangani.


4. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi atau ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya niat buruk dalam proses pemberitaan tersebut.


Jika poin-poin tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Risalah tersebut, koran Radar Riau bisa dipidana denda paling banyak Rp.500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers.


Sementara itu, agar tidak terulang hal yang demikian rupa di kedepan hari, Sekdakab Kepulauan Meranti, Drs. H. Iqaruddin MSi mengharapkan kepada media agar berhati-hati dan terlebih dahulu melakukan komunikasi yang intens. "Jalani tugas jurnalistik secara santun, karena wartawan memiliki Kode Etik Jurnalistik," ujarnya singkat. (eaf)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru