Lagi-lagi, Sidang Pembunuhan Sadis di Bengkalis Ditunda
BENGKALIS - Sidang lanjutan Kasus pembunuhan dan disertai Mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27) yang terjadi pada 25 Maret 2017 silam, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/9/17) siang kembali ditunda Majelis Hakim PN Bengkalis.
Ditundanya sidang lanjutan tersebut, dikarenakan 5 orang saksi tidak hadir dalam sidang yang akan digelar tersebut. Sebelumnya sidang mendengarkan keterangan saksi sempat ditunda karena Ketua Hakim berhalangan.
Sidang kasus Pembunuhan dan Mutilasi itu, dipimpin Ketua Hakim Sutarno, hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU itu yakni, Kasi Pidum Robi Harianto, Handoko, Andi Sunartejo dan Rheza, disamping itu, sedangkan dari Kuasa Hukum ketiga terdakwa yakni, Windrayanto SH dibantu 3 orang anggota.
"Sidang hari ini kembali ditunda, karena para saksi tidak hadir,"ungkap JPU Andi Sunartejo di PN Bengkalis, Kamis (7/9/2017).
Dalam kasus tersebut, pelaku atau terdakwa masing-masing, Herianto alias Heri, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong.
Diketahui, ketiga terdakwa ini dikenakan pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55 dengan hukuman bisa seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara. (Gus)
Ditundanya sidang lanjutan tersebut, dikarenakan 5 orang saksi tidak hadir dalam sidang yang akan digelar tersebut. Sebelumnya sidang mendengarkan keterangan saksi sempat ditunda karena Ketua Hakim berhalangan.
Sidang kasus Pembunuhan dan Mutilasi itu, dipimpin Ketua Hakim Sutarno, hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU itu yakni, Kasi Pidum Robi Harianto, Handoko, Andi Sunartejo dan Rheza, disamping itu, sedangkan dari Kuasa Hukum ketiga terdakwa yakni, Windrayanto SH dibantu 3 orang anggota.
"Sidang hari ini kembali ditunda, karena para saksi tidak hadir,"ungkap JPU Andi Sunartejo di PN Bengkalis, Kamis (7/9/2017).
Dalam kasus tersebut, pelaku atau terdakwa masing-masing, Herianto alias Heri, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong.
Diketahui, ketiga terdakwa ini dikenakan pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55 dengan hukuman bisa seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar