Lagi, Sat Narkoba Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis, Minggu 22 Juli 2018 pada pukul 19.00 Wib kembali mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Narkoba sesuai LP/150/VII/2018/SPKT/Riau/Res.Bks/ Narkoba.
Tersangka merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Pujuk Tua, Kelurahan Desa Bagan Cempedak berinisial JI (39)dan satu orang perempuan berinisial NBB (30) warga Jalan Lintas Duri-Dumai KM 7 desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan kedua tersangka ini tepatnya didalam rumah jalan Lintas Duri-Dumai KM 7 desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, Senin 23 Juli 2018 kepada awak media membenarkan dengan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Dari kedua tersangka JI (39) dan NBB diamankan barang bukti berupa 43 paket sabu dengan berat kotor 5 Gram. Serta uang tunai Rp5 Juta Rupiah,"kata Kasat AKP Syahrizal, Senin 23 Juli 2018.
Selain Narkotika, ungkap Kasat, juga disita satu bungkus plastik pack dan 2 unit Handpone serta 1 kotak merk mentos.
"Awalnya tim opsnal Sat Narkoba Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah balai makam, Bathin Solapan tepatnya disebuah rumah KM 7 diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,"ujarnya.
Lanjut Kasat kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan disekitar TKP. Ketika melakukan penyelidikan anggota dilapangan berhasil mendapat informasi bahwa tersangka JI dan NBB sering melakukan teransaksi narkotika jenis sabu didaerah tersebut.[And]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan