Lagi, Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Shabu di Meranti
SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Senin (10/4/2017) siang telah mengamankan Sz (38) honorer Satpol PP Kepulauan Meranti dan rekannya MD (37) Wiraswasta, warga Selatpanjang Timur, Jalan Budaya, Kecamatan Tebing Tinggi.
Keduanya ditangkap saat transaksi narkotika diduga jenis shabu-shabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar SSos, menjelaskan, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik aggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti didapati bahwa di kediaman MD sering silakukan transaksi narkoba diduga jenis shabu dengan cara para pembeli mendatangi kediamanya tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah yang dimaksud, kata Kasat, terduga MD sedang bersama temannya Sz, yang diduga membeli narkotika.
"Saat dilakukan penangkapan, di kantong celana terduga Sz ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu," ungkap Alizar.
Selanjutnya, sambung Kasat, dilakukan penggeledahan di dalam kamar terduga MD. Di kamar tersebut pula polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis shabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan Rp.100.000.
"Kemudian kedua pelaku langsung diamankan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi diantaranya, 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 2,70 gram, 2 unit Hp, 1 buah bong, 16 bungkus plastik bening untuk pembungkus shabu dan uang tunai hasil penjualan Rp.100.000.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," pungkasnya.(nur)
Keduanya ditangkap saat transaksi narkotika diduga jenis shabu-shabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar SSos, menjelaskan, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik aggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti didapati bahwa di kediaman MD sering silakukan transaksi narkoba diduga jenis shabu dengan cara para pembeli mendatangi kediamanya tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah yang dimaksud, kata Kasat, terduga MD sedang bersama temannya Sz, yang diduga membeli narkotika.
"Saat dilakukan penangkapan, di kantong celana terduga Sz ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu," ungkap Alizar.
Selanjutnya, sambung Kasat, dilakukan penggeledahan di dalam kamar terduga MD. Di kamar tersebut pula polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis shabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan Rp.100.000.
"Kemudian kedua pelaku langsung diamankan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi diantaranya, 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 2,70 gram, 2 unit Hp, 1 buah bong, 16 bungkus plastik bening untuk pembungkus shabu dan uang tunai hasil penjualan Rp.100.000.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," pungkasnya.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Komentar