Lagi, Ancaman Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkoba
BENGKALIS - Terdakwa Hendri dan Buyung didakwa bersalah sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati
Kedua terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (31/1/18) sore kemaren pukul 17.00 wib.
Dalam sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, SH, dan dua hakim anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd. Rizki Musmar. Sedangkan JPU, Andy Sunartejo, SH, sementara kedua terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH).
Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis Andy Sunartejo mengatakan, kedua terdakwa Hendri dan Buyung didakwa bersalah sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
"Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal pidana mati," kata Andy kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/2/18) diruangan kerjanya.
Sebelumnya, sabu itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru yang diambil dari Perairan Desa Muntai, dan persisnya di Jalan Penurun keduanya ditangkap petugas Polsek Bantan, Kamis (25/8/17) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka juga sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti namun tidak berhasil.
Kedua pelaku juga sudah melakoni sebagai kurir barang haram itu sebanyak kedua kalinya dan menerima upah menjadi kurir sabu ini sebesar Rp10 juta rupiah.[And]
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar