Kronologi Lengkap Rachmat Yasin Ditangkap KPK
JAKARTA, PESISIRONE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014, mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.
Baca Juga:
"Ada dugaan ada transaksi terkait RUTR itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut dia, Rachmat Yasin diciduk KPK di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, KPK juga menangkap FXY, pegawai swasta, dan M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, di sebuah restoran di kawasan Sentul. KPK lantas membawa FXY dan M. Zairin ke sebuah kantor di Sentul.
"Di sana kemudian ditemukan uang yang sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya. Tapi jumlahnya miliaran rupiah," tutur Johan. "Penangkapan ini berdasar informasi yang dilaporkan masyarakat, kami berterima kasih kepada masyarakat."
Johan mengatakan KPK juga menahan dua orang ajudan, seorang supir, dan seorang staf perusahaan swasta. Dengan begitu, dalam operasi tersebut, setidaknya tujuh orang dibawa oleh KPK. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
"KPK ada kesempatan 1 x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Ini masih harus kita tunggu dari hasil pemeriksaan malam ini," ucapnya.
Johan menyebutkan, mereka tiba di kantor KPK dan mulai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Artinya, KPK masih punya waktu hingga besok malam pukul 20.00 WIB untuk menentukan status mereka, siapa saja yang bakal jadi tersangka.(tpc/pog)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM