Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Dalami Peran Tersangka
BENGKALIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dimana dua orang tersangka adalah M Nasir Sekda Kota Dumai dan Hobby Siregar dari pihak swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.
"Perkembangannya masih dalam tahap penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi," kata Priharsa kepada riauterkinicom, Selasa (29/8/17) di Gedung KPK Jakarta.
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada tersangka baru, karena penyidik masih fokus terhadap penyidikan dua tersangka tersebut. Walaupun nantinya ada tersangka baru hal tersebut tergantung penyidik KPK.
"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tidak tertutup kemungkinan ada. Karena tergantung pengembangan kasus oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka, Jumat (11/8). Nasir dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
"KPK meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi di proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup. KPK menetapkan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.
Menurut Febri, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait perkara ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka. "KPK mencegah dua tersangka, MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar) untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017," sebut Febri.(rtc)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.
"Perkembangannya masih dalam tahap penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi," kata Priharsa kepada riauterkinicom, Selasa (29/8/17) di Gedung KPK Jakarta.
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada tersangka baru, karena penyidik masih fokus terhadap penyidikan dua tersangka tersebut. Walaupun nantinya ada tersangka baru hal tersebut tergantung penyidik KPK.
"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tidak tertutup kemungkinan ada. Karena tergantung pengembangan kasus oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka, Jumat (11/8). Nasir dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
"KPK meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi di proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup. KPK menetapkan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.
Menurut Febri, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait perkara ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka. "KPK mencegah dua tersangka, MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar) untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017," sebut Febri.(rtc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar