Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Kodim 0303/Bengkalis Ungkap Peredaran Pupuk Palsu di Rohil

- Selasa, 05 Mei 2015 20:47 WIB
Kodim 0303/Bengkalis Ungkap Peredaran Pupuk Palsu di Rohil
UJUNGTANJUNG- Kodim 0303/Bengkalis berhasil menyita 12 Ton Pupuk Palsu yang diedarkan oleh warga Bagan Batu berinisial H kepada masyarakat Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Selasa (05/05/2015).

Terbongkarnya sindikat peredaran pupuk palsu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya pupuk palsu atau oplosan yang beredar di Kabupaten Rokan Hilir membuat petani sawit dirugikan, karena sudah tertipu,dampak yang sangat daysat tanaman kelapa sawit mereka bukan semakin subur dan menghasilkan melaikan semakin menguning daunnya.

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Wachyu Dwi Haryanto ,SIP langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menurunkan tim yang dimpimpin oleh Dan Unit Intel Lettu (Inf) Arh Aswin Sembiring Selasa kemarin.

Hasil yang diperoleh dilapangan Selasa (05/05/2015) ditemukan 12 ton pupuk palsu dengan merek ZA Mahkota. Di Simpang Mutiara . Kemudian Barang Bukti (BB) tersebut diamankan Makoramil 07 Tanah Putih, untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dandim dan Kapores serta unsur Muspida, terang Arwin Sembiring.

Lebih lanjut Arwin Sembiring menjelaskan bahwa sebelumnya Sample Pupuk Palsu ini sudah diperiksa di Kantor Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan) Kabupaten Rohil dan dinyatakan pupuk tersebut adalah palsu.

"Untuk proses pengusutan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polres dan Distanak Kabupaten Rokan Hilir" terang Aswin Sembiring.
Ditambahkan Sembiring, adanya peredaran pupuk palsu merupakan penghambat program Swasembada Pangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman, Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, pungkas Aswin Sembiring (SRC)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru