Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Kisah Cinta Dua Sejoli di Meranti, Lari Lalu Ngaku Telah Disetubuhi, Berakhir di Kantor Polisi

- Selasa, 19 September 2017 07:25 WIB
Kisah Cinta Dua Sejoli di Meranti, Lari Lalu Ngaku Telah Disetubuhi, Berakhir di Kantor Polisi
SELATPANJANG - Hubungan asmara Zl (laki-laki berusia 31 tahun) dan ST (perempuan berusia 16 tahun) tak pantas dicontohkan. Nekat lari dari rumah, kemudian mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan mereka tak diterima orangtua lalu dilaporkan ke polisi.

Zl dipolisikan oleh orangtua ST berinisial MS (laki-laki berusia 43 tahun) pada Minggu 17 September 2017. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana membawa lari anak gadis dibawah umur tanpa persetujuan orangtua Jo persetubuhan terhadap anak.

"Terlapor saat ini telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora kepada MerantiOne.com, Senin 18 September 2017 malam.

Diceritakan Djoni, penangkapan itu tindak lanjut dari laporan yang dibuat orangtua korban, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / IX / 2017 / RIAU / RES. KEP.MERANTI / SPKT, tanggal 17 September 2017.

Sesuai keterangan pelapor, kata Djoni, kronologis pada Minggu 17 September 2017 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di rumah pelapor Jalan Kerukunan RT004/ RW002 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, didapati korban tidak berada di dalam rumah, padahal sebelumnya korban diketahui pelapor sedang tidur di dalam kamar.

Atas hal itu, sambung Djoni, kemudian pelapor mencari dan meminta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan korban. Selanjutnya, didapat informasi bahwasanya korban berada di Dusun Semulut Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti bersama dengan terlapor.

"Kemudian pelapor menemui korban lalu mengajak pulang, tetapi korban tidak ingin pulang dengan alasan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan badan. Atas kejadian tersebut pula, pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Djoni.

Atas perbuatan itu, sebut Djoni, terlapor terancam dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(nur)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru