Ketua DPRD Bengkalis Dilimpahkan ke Kejaksaan, Besok
PEKANBARU-Jika tak ada aral melintang, besok pagi (04/01/16), Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi (HW), tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan Sosial (Bansos) 2012 dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi riauterkinicom, Selasa (03/01/16), membenarkan hal itu. Dikatakan saat ini tersangka HW masih ditahan di Mapolda.
"Rencananya besok, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan (Tahap II, Red)," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di penghujung tahun 2016, tersangka resmi ditahan setelah dua kali pemanggilan oleh penyidik mangkir.
Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka dugaan korupsi dana dansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah, hasil audit BPKP Provinsi Riau.
Namun, kenyataannya berbalik belum dilakukan penahanan oleh penyidik, sejak ditetapkan Heru Wahyudi jadi tersangka dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis. Sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis tersangka Heru Wahyudi ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp 230 miliar. Dalam kasus ini, negara sudah dirugikan mencapai Rp 31 miliar.(riauterkini)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasi riauterkinicom, Selasa (03/01/16), membenarkan hal itu. Dikatakan saat ini tersangka HW masih ditahan di Mapolda.
"Rencananya besok, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan (Tahap II, Red)," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di penghujung tahun 2016, tersangka resmi ditahan setelah dua kali pemanggilan oleh penyidik mangkir.
Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka dugaan korupsi dana dansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah, hasil audit BPKP Provinsi Riau.
Namun, kenyataannya berbalik belum dilakukan penahanan oleh penyidik, sejak ditetapkan Heru Wahyudi jadi tersangka dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis. Sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis tersangka Heru Wahyudi ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp 230 miliar. Dalam kasus ini, negara sudah dirugikan mencapai Rp 31 miliar.(riauterkini)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar