Kepergok Curi Handphone di Mushola Taman Kota Pekanbaru, Residivis Diamankan Massa
PEKANBARU - Arif Nofi (29) kembali diamankan oleh polisi setelah diamankan massa karena tertangkap mencuri handphone di Mushola Taman Kota, Jalan Siberut, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama di Polsek Pekanbaru Kota dan divonis selama satu tahun dua bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian berawal saat ketiga korban yakni Hariadi (25), Wulandari (18) dan Umi Satun (17) sedang beristirahat di mushola sambil mengecas handphone mereka.
Kemudian pelaku datang dan mengambil tiga unit handphone para korban. Dia langsung melarikan diri namun korban yang melihat aksi pelaku berusaha mengejar dan meneriaki maling.
Warga yang mendengar akhirnya membantu mengejar pelaku hingga dia berhasil diamankan di pekarangan Masjid Al-Falah, Jalan Sumatera.
Sementara petugas Polsek Kota yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kota dan korban diarahkan untuk membuat laporan polisi.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone masing-masing milik ketiga korban," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan pada Senin (18/12/2017) pagi.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa kembali mendekam dibalik jeruji besi.[jmn]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan