Kejari Tahan 8 Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Dishutbun Bengkalis
Baca Juga:
Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Mohamad ketika dikonfirmasi membenarkan atas penahanan tersebut. Dikatakan Rheza 8 tersangka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan bibit di Kecamatan Rupat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan senilai Rp 6,1 Milyar yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2013 dengan rekanan pelaksana CV. Elino Putra Rupat.
"Berkas perkaranya sudah lengkap atau tahap dua, 8 tersangka tersebut diantaranya berinisial , Rekanan (SR), KPA (T), PPTK (H), PHO (S, H,UB, N dan MN)," kata Rheza.
Dikatakan selanjutnya dari hasil audit internal yang dilakukan dalam perkara ini kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 464.000.000 dan pembayarannya seratus persen dibayar oleh panitia.
"Pembayarannya di termen seratus persen, sementara kondisi dilapangan bibit yang di salurkan tidak sesuai dengan yang dibayarkan," ujarnya lagi.
Dalam perkara ini 8 tersangka tersebut dikenakan pasal tindak pidana korupsi UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka kita kenakan dua pasal yakni pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Rheza.
Ditambahkannya perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru berbarengan dengan pelimpahan kasus PT. Bumi Laksaman Jaya (BLJ). (Gus)
Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini
Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak
Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat