Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 4,3 Miliar
BENGKALIS -Kurun waktu Januari hingga Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis lakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan daerah/negara, sebesar Rp4,3 miliar. Jumlah uang yang diselamatkan tersebut dari beberapa kasus penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pertanggungjawaban Uang Yang Harus Dikembalikan (UYHD) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.
"Ya, secara keseluruhan penyelamatan uang negara pada tahun 2016 lalu sebesar Rp4,3 miliar baik pada saat perkara penyidikan dan penuntutan, tindak pidana korupsi dan UYHD di beberapa SKPD," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Afandi, Rabu (4/1/2017).
Uang daerah yang diselamatkan tersebut berasal dari, pengembalian Rp252 juta lebih dari penyidikan kasus Tipikor penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2012 di Desa Semunai. Kemudian pada tahap penuntutan, diantaranya, perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) TA 2012 silam dikembalikan sebesar Rp1,238 miliar dari empat terpidana Muhammad Tarmizi mengembalikan sebesar Rp154 juta dari total yang dinikmati sebesar Rp600 juta, terpidana Rismayeni mengembalikan total yang dinikmati Rp386 juta.
Pengembalian uang negara oleh Hidayat Tagor, sebesar Rp133 juta dari seluruhnya yang dinikmati, dan terpidana Purboyo alias Bengka mengembalikan Rp565 juta dari total yang dinikmati Rp752 juta lebih.
Selanjutnya pengembalian dari pertanggungjawaban UYHD pada Sekretariat DPRD Bengkalis TA 2010 dan 2011 sebesar Rp250 juta atas nama terdakwa Intan Kesuma dari total yang dinikmati Rp3,099 miliar. UYHD pada SKPD Balitbang dikembalikan Rp100 juta atas nama terdakwa Asir, kerugian negara yang telah dinikmati Rp1,115 miliar. Dan UYHD pada Disperindag TA 2010 dan 2011 dikembalikan sebesar Rp10 juta atas nama terdakwa Muhammad Nasir dari total yang telah dinikmati Rp656,8 juta.
Terakhir, pengembalian uang negara bersumber dari perkara Tipikor Penyertaan Modal BUMD PT. Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis TA 2012 silam. Disita uang sebesar Rp965 juta dari Wahdi Wahyudi, Rp200 juta dari Ribut Susanto, dan uang Rp1,285 miliar disita dari Muhammad Makbul. Keseluruhan pengembalian uang tersebut atas nama terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, Ribut Susanto dan Herliyan Saleh.(Gus)
"Ya, secara keseluruhan penyelamatan uang negara pada tahun 2016 lalu sebesar Rp4,3 miliar baik pada saat perkara penyidikan dan penuntutan, tindak pidana korupsi dan UYHD di beberapa SKPD," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Afandi, Rabu (4/1/2017).
Uang daerah yang diselamatkan tersebut berasal dari, pengembalian Rp252 juta lebih dari penyidikan kasus Tipikor penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2012 di Desa Semunai. Kemudian pada tahap penuntutan, diantaranya, perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) TA 2012 silam dikembalikan sebesar Rp1,238 miliar dari empat terpidana Muhammad Tarmizi mengembalikan sebesar Rp154 juta dari total yang dinikmati sebesar Rp600 juta, terpidana Rismayeni mengembalikan total yang dinikmati Rp386 juta.
Pengembalian uang negara oleh Hidayat Tagor, sebesar Rp133 juta dari seluruhnya yang dinikmati, dan terpidana Purboyo alias Bengka mengembalikan Rp565 juta dari total yang dinikmati Rp752 juta lebih.
Selanjutnya pengembalian dari pertanggungjawaban UYHD pada Sekretariat DPRD Bengkalis TA 2010 dan 2011 sebesar Rp250 juta atas nama terdakwa Intan Kesuma dari total yang dinikmati Rp3,099 miliar. UYHD pada SKPD Balitbang dikembalikan Rp100 juta atas nama terdakwa Asir, kerugian negara yang telah dinikmati Rp1,115 miliar. Dan UYHD pada Disperindag TA 2010 dan 2011 dikembalikan sebesar Rp10 juta atas nama terdakwa Muhammad Nasir dari total yang telah dinikmati Rp656,8 juta.
Terakhir, pengembalian uang negara bersumber dari perkara Tipikor Penyertaan Modal BUMD PT. Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis TA 2012 silam. Disita uang sebesar Rp965 juta dari Wahdi Wahyudi, Rp200 juta dari Ribut Susanto, dan uang Rp1,285 miliar disita dari Muhammad Makbul. Keseluruhan pengembalian uang tersebut atas nama terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, Ribut Susanto dan Herliyan Saleh.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar