Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Cetak Sawah
PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah Dinas Pertanian Pelalawan di tahun 2012 di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti. Mereka adalah JU, kelompok tani, dan KH rekanan proyek tersebut.
"Sementara ini kita tetapkan dua tersangka, kita akan kembangkan terus," kata Yurizha Antoni, Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, di Pangkalankerinci, Senin (5/6).
Walau begitu, kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Sejauh ini, para pejabat di Distan Pelalawan masih diperiksa sebagai saksi.
Anthoni menyebut pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara atas proyek Rp1 miliar ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kendati begitu, penyidik telah menghitungnya jika dibutuhkan sewaktu-waktu.
"Kita tetap menunggu dari BPKP perhitungannya. Sekaigus fokus pemberkasan untuk tahap satu nanti," tandasnya.
Kasus ini mulai disidik Kejari Pelalawan sejak 2014 silam. Proyek ini dinilai gagal karena dari 100 hektar yang direncanakan, tak satu hektar pun terwujud.(olc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Karhutla, Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Alahair Timur
Sertu Amsyaya Temui Warga Insit, Perkuat Komunikasi Sosial
Babinsa Tebing Tinggi Patroli Karhutla di Desa Repan, Warga Diimbau Tidak Membakar Lahan
Komsos Serka A Harianja Pererat Hubungan dengan Warga Selatpanjang Barat
Buang Sampah Sembarangan, Angkutan Liar di Pekanbaru Bisa Dijerat Pidana
Simpan Sabu di Lemari, Pria di Selatpanjang Ditangkap Polisi
Komentar