Minggu, 26 April 2026 WIB
Minggu, 26 April 2026 WIB

Simpan Sabu di Lemari, Pria di Selatpanjang Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 10:42 WIB
Simpan Sabu di Lemari, Pria di Selatpanjang Ditangkap Polisi
MERANTI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Selatpanjang. Seorang pria berinisial FT (32) diamankan di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (20/4/2026).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Iqbalul Fikri mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

"FT ini diduga sebagai pengedar," ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,99 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu kotak kacamata.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Bustami, petugas menemukan dua paket sabu dan timbangan digital yang disimpan dalam kotak kacamata di dalam lemari milik tersangka.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Akan kami tindak tegas," tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

"Jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba maupun kejahatan lainnya, segera laporkan. Kami siap melayani," tutup Kapolres. (nur)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Buang BB ke Luar Jendela, Dua Pria Kasus Sabu di Meranti Diciduk Polisi

Sempat Buang BB ke Luar Jendela, Dua Pria Kasus Sabu di Meranti Diciduk Polisi

Pasutri di Selatpanjang Ditangkap, Diduga Edarkan Ekstasi

Pasutri di Selatpanjang Ditangkap, Diduga Edarkan Ekstasi

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Komentar
Berita Terbaru