Buang Sampah Sembarangan, Angkutan Liar di Pekanbaru Bisa Dijerat Pidana
Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 11:44 WIB
PEKANBARU -- Armada angkutan sampah ilegal masih beroperasi di Kota Pekanbaru. Para pelaku nekat membuang sampah sembarangan, terutama di wilayah perbatasan kota untuk menghindari pengawasan.
Tidak hanya berasal dari dalam kota, sebagian sampah yang dibuang juga diduga didatangkan dari luar daerah. Aktivitas ini telah berulang kali ditindak oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pelaku yang masih membandel dapat dijerat pidana jika ditemukan bukti yang cukup.
"Bisa saja terjerat pidana apabila alat buktinya cukup. Apalagi jika pelanggaran dilakukan berulang kali," ujar Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas angkutan sampah ilegal yang masih terjadi di lingkungan mereka.
"Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu akan kami tindak," tegasnya.
Menurut Desheriyanto, upaya penindakan kini menjadi prioritas karena sosialisasi telah dilakukan secara masif dalam satu tahun terakhir.
"Tidak ada lagi ruang untuk sosialisasi. Pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda, karena peringatan sudah berulang kali diberikan," pungkasnya. (kom)
Tidak hanya berasal dari dalam kota, sebagian sampah yang dibuang juga diduga didatangkan dari luar daerah. Aktivitas ini telah berulang kali ditindak oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pelaku yang masih membandel dapat dijerat pidana jika ditemukan bukti yang cukup.
"Bisa saja terjerat pidana apabila alat buktinya cukup. Apalagi jika pelanggaran dilakukan berulang kali," ujar Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas angkutan sampah ilegal yang masih terjadi di lingkungan mereka.
"Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu akan kami tindak," tegasnya.
Menurut Desheriyanto, upaya penindakan kini menjadi prioritas karena sosialisasi telah dilakukan secara masif dalam satu tahun terakhir.
"Tidak ada lagi ruang untuk sosialisasi. Pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda, karena peringatan sudah berulang kali diberikan," pungkasnya. (kom)
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Hilang, Pria 70 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuantan
Tim Asistensi Polda Riau Tinjau Pos Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 di Meranti
Penentuan Idulfitri 1447 H, Kemenag Siapkan 117 Titik Pemantauan Hilal, Ini Lokasinya
Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau: Jangan 'Gadaikan' Integritas Demi THR
Jelang Idulfitri, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Riau Aman
Kabareskrim Puji Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
Komentar