Kedapatan membawa Sabu 7,5 gram, Pengedar ini ditangkap Satgas Ops Antik Polres Siak
SIAK - Satgas Ops Antik Polres Siak menangkap seorang pria bernama EP (33thn) Kelurahan Kandis Kota kabupaten Siak saat Operasi Tangkap Tangan membawa Narkoba jenis shabu seberat 7,5 gram Rabu (22/02/2017) kemaren .
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pada hari Rabu kemaren, 22 februari sekira pukul 07.30 wib aparat Satgas Ops Antik menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kandis tepatnya jalan Proyek Sake seorang pria mengedar Narkotika jenis Shabu. Berbekal informasi yang masih mentah kemudian Team Satgas Ops melakukan penajaman pada target operasi sehingga informasi dapat mengarah pada satu orang yang dicurigai.
Team langsung bergerak ke lokasi yang telah terdeteksi dan melakukan rekayasa kondisi di sekitar lokasi penangkapan agar target tidak bisa melarikan diri. Sekira pukul 14.30 wib pelaku tersangka yang terakhir diketahui bernama EP dapat di tangkap dan langsung dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka tersebut di jalan PTP Kandis. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti hasil berupa paket shabu-shabu dengan berat kotor 7,5 gram dan satu unit HP Nokia yang digunakan tersangka selama ini.
"Pelaku sudah kita amankan dan kini dalam proses penyidikan kasusnya di Polres Siak" ujar Guntur sambil menutup keterangannya. (tom)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar