Kedapatan Miliki Sabu, 2 Warga Pekanbaru ini Tertangkap di Siak
SIAK - Dua warga Pekanbaru diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, karena kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dibeli di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial Wa alias Anto (39) seorang buruh dan PR alias Rossi (36) yang bekerja sebagai Kepala Administrasi Produksi di PT BOB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani mengatakan, keduanya ditangkap di Komplek Perumahan BOB, Wisma Merempan B, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Selasa (3/1/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan bermula ketika mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan narkotika di kamar tempatnya menginap," kata Herman pada Rabu siang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat petugas melihat mobil Ford Ranger warna hitam dengan nopol BM 8642 DF yang digunakan kedua pelaku memasuki komplek perumahan, petugas pun membuntutinya.
"Saat mereka baru keluar dari mobil, kita langsung lakukan penggeledahan. Kita temukan satu paket sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok," sebutnya.
Kedua pelaku mengaku kalau barang haram itu mereka beli dari seseorang di Kampung Dalam. Namun mereka tak mengenal pelaku yang menjual barang tersebut.
"Kita bawa mereka ke Mapolres Siak. Untuk saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," tukasnya.[poc]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan