Kedapatan Menanam Ganja Dipekarangan Rumahnya, Warga Tembilahan Riau Dicokok Polisi
INHIL - Kepolisian Resor Indragiri Hilir menangkap Ru (39), di kediamannya Jalan Prof M Yamin Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ru kedapatan menanam pohon ganja dalam pot bunga, di pekarangan rumahnya.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya warga menanam pohon ganja. Dari informasi itu, petugas kemudian menyelidiki kebenarannya," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com Kamis (16/11).
Setidaknya ada 6 batang pohon ganja, ada yang masih kecil, ada pula yang mulai tumbuh besar. Proses penggerebekan disaksikan ketua RT setempat.
"Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku Ru, petugas menemukan 6 batang pohon diduga ganja. Saat ini, barang bukti itu dan pelaku kita amankan untuk proses penyidikan," kata Dolifar.
Polisi masih mendalami keterangan pelaku terkait motifnya menanam pohon ganja tersebut. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama Ru menanam pohon ganja itu.
"Petugas masih menyelidiki apakah ganja itu dijual atau dikonsumsi pribadi, itu kita dalami. Pelaku kita tahan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," jelas Dolifar.(mdk)
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan