Kasus TPPU 'Raja Ruko Bengkalis' Segera di Sidangkan
BENGKALIS -Hasil Penyidikan Mabes Polri terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan kasus penyelundupan BBM di wilayah Provinsi Riau, yang diantaranya telah menetapkan tersangka warga Bengkalis DN alias Anun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga:
Dari Pantauan, Selasa (30/12) siang, sejumlah petugas Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari, didampingi petugas Kejari Bengkalis, datang ke Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, untuk mengambil tiga unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil sitaan Mabes Polri dari kasus dugaan TPPU tersangka 'Raja Ruko'.
"Untuk sementara kita ambil hasil sitaan tersangka DN ini, tiga kendaraan jenis mobil sedan merkHonda BM 3 AU, Toyota Agya BM 3 AL dan Blazer, sedangkan sejumlah kendaraan berat seperti bego, bolduser dan lainnya, masih kita titipkan di Mapolres Bengkalis dulu, sambil menunggu proses di pengadilan nanti, "ungkap JPU Ari, di Mapolres Bengkalis.
Menurutnya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus penyelundupan BBM di Eilayah Riau, bukan DN saja, namun ada empat orang lagi, yakni YS, AF, Abon dan Wen, lantaran hasil penyidikan sudah masuk tahap kedua, maka dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Khusus untuk tersangka DN alias Anun, yang telah disita berupa sejumlah bidang tanah, Rumah dan Toko (Ruko), sejumlah kendaaraan dan kendaraaan alat berat yang kalau ditotal kesemuanya kurang lebih ada 65 barang yang disita, jadi kita tunggu putusan Pengadilan, bila yang disita itu putusannya tidak terbukti maka akan kita kembalikan pada yang bersangkutan,"terang Ari lagi.
Sebelumnya, pengungkapan kasus TPPU dengan tersangka DN berawal dari penangkapan yang dilakukan Barekrimsus Mabes Polri pada hari Minggu (13/7) 4 bulan lalu dikediaman DN jalan Antara kelurahan Rimbaskampung kecamatan Bengkalis.
Dalam penggeledahan tersebut, selain berhasil meringkus DN yang telah diincar kurang lebih selama 8 bulan, Bareskrimsus Mabes Polri juga berhasil menyita buku tabungan senilai Rp 74 miliar, sertifikat tanah, dan sejumlah data pendukung lainnya. (Gus).
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM