Kasus Sabu, Seorang Pria di Desa Dedap Meranti Ditangkap Polisi
MERANTI - Su (46 tahun) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan H. Jelamid RT 001/RW 002, Dusun I, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti itu diamankan lantaran diduga memiliki sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, dalam press rilis yang diterima MerantiOne (PesisirOne Grup) menyebutkan, penangkapan bermula pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 12.15 Wib, anggota Polsek Merbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga di salah satu rumah yang berada di Jalan H. Jelamid RT 001/RW 002, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, sering melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian pada pukul 12.30 Wib, anggota Polsek Merbau melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial Su yang sedang duduk di kursi, kemudian anggota Polsek Merbau melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan tas yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan kasus itu diantaranya:
- 1 (satu) Paket Sedang diduga Narkotika jenis shabu.
- 5 (lima) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu.
- 10 (sepuluh) lembar Plastik klep kosong bening ukuran kecil.
- 2 (dua) lembar Plastik klep bening diduga sisa narkotika Jenis sabu.
- 2 (dua) Buah Kaca Fanbo.
- 1 (satu) Buah Sumbu Kompor yang terbuat dari Jarum Suntik.
- 1 (satu) Buah penutup jarum suntik warna bening.
- 2 (dua) buah Gunting.
- 1 (satu) Buah Mancis.
- 1 (satu) buah tas kecil.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 2 (dua) buah dompet kecil.
"Tersangka berikut bukti telah dibawa ke Mapolsek Merbau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(nur)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, dalam press rilis yang diterima MerantiOne (PesisirOne Grup) menyebutkan, penangkapan bermula pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 12.15 Wib, anggota Polsek Merbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga di salah satu rumah yang berada di Jalan H. Jelamid RT 001/RW 002, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, sering melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian pada pukul 12.30 Wib, anggota Polsek Merbau melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial Su yang sedang duduk di kursi, kemudian anggota Polsek Merbau melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan tas yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan kasus itu diantaranya:
- 1 (satu) Paket Sedang diduga Narkotika jenis shabu.
- 5 (lima) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu.
- 10 (sepuluh) lembar Plastik klep kosong bening ukuran kecil.
- 2 (dua) lembar Plastik klep bening diduga sisa narkotika Jenis sabu.
- 2 (dua) Buah Kaca Fanbo.
- 1 (satu) Buah Sumbu Kompor yang terbuat dari Jarum Suntik.
- 1 (satu) Buah penutup jarum suntik warna bening.
- 2 (dua) buah Gunting.
- 1 (satu) Buah Mancis.
- 1 (satu) buah tas kecil.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 2 (dua) buah dompet kecil.
"Tersangka berikut bukti telah dibawa ke Mapolsek Merbau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar