Kasus Sabu, Pria Usia 35 Tahun di Rangsang Diringkus Polisi
Redaksi - Rabu, 04 Juli 2018 17:56 WIB
MERANTI - MS (35 th) warga Jalan Teluk Indah RT 001 / RW 005, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan bermula pada Senin (2/7/2018) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah atau Desa Tanjung Bakau.
Selanjutnya anggota reskrim bersama dengan Brigadir Defri Nanda melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang cukup anggota reskrim bersama dengan Bripka Haryandi dan Brigadir Defri Nanda yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Iptu Budi Pramana melakukan penangkapan terhadap tersangka An. MS.
Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong berseta mancis / korek api gas warna kuning, 2 (dua) buah plastik klep warna putih bening ukuran kecil yng berisikan kristal-kristal kasar warna putih bening yng di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klep warna putih bening ukuran besar yang berisikan kristal-kristal kasar warna putih bening yng di duga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKPB La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Rabu (3/7/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.(nur)
Penangkapan bermula pada Senin (2/7/2018) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah atau Desa Tanjung Bakau.
Selanjutnya anggota reskrim bersama dengan Brigadir Defri Nanda melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang cukup anggota reskrim bersama dengan Bripka Haryandi dan Brigadir Defri Nanda yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Iptu Budi Pramana melakukan penangkapan terhadap tersangka An. MS.
Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong berseta mancis / korek api gas warna kuning, 2 (dua) buah plastik klep warna putih bening ukuran kecil yng berisikan kristal-kristal kasar warna putih bening yng di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klep warna putih bening ukuran besar yang berisikan kristal-kristal kasar warna putih bening yng di duga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKPB La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Rabu (3/7/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar