Kasi Pidum: Berkas Simon Segera Dilimpahkan ke PN
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Umum Robi Harianto mengatakan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas tersangka Simon Lumban Gaol anggota DPRD Bengkalis terkait kasus tewasnya Glorin Anjelina ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Baca Juga:
"Berkas sudah siap. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke PN Bengkalis,"kata Robi, Kamis (7/12/17) kepada sejumlah wartawan.
Disinggung soal penahanan tersangka, Kasi Pidum, Robi Harianto menerangkan tersangka belum dilakukan penahanan karena koperatif dan mendapat jaminan dari keluarga korban. Selain keluarga korban, Ketua DPRD Bengkalis dan fraksi serta DPC PDI Perjuangan ikut menjamin agar Simon Lumban Gaol tidak ditahan.
"Dari awal tidak ditahan itu pertama. Kedua, ada surat jaminan dari pihak korban, ketua DPRD dan DPC serta fraksi. Dan yang ketiga dia koperatif. Beliau juga diwajibkan lapor setiap hari senin, dan dia melapor,"ujarnya. [rs]
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar