Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Kadiskominfo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Komputer

- Rabu, 25 Juli 2018 21:34 WIB
Kadiskominfo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Komputer

PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 25 Juli 2018. Yogi dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2016 di instansi yang dipimpinnya.

Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.

Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.

Baca Juga:

BACA JUGA: Politik Uang Pilgub Riau, Simpatisan Cagub Demokrat Divonis 3 Tahun Penjara

Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan.

BACA JUGA: Apa Kabar Banding Jaksa Soal Kasus Anggota DPRD Bengkalis?

Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.

Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.

"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.

Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru.[roci]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru