Kadis PUPR Pekanbaru Ditahan
PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Wakik Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Edi Faryadi kepada wartawan, Senin (28/8/17), membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi modus pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
"Hari Minggu (kemarin, Red) kita lakukan penahanan terhadap tersangka bersangkutan," tuturnya.
Ditambahkannya, berkas pemeriksaan tersangka ZH sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat akan dilakukan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Diberitakan sebelumnya, kasus OTT Pungli ini terjadi pada 9 April 2017 lalu. Awalnya pihak Polda menetapkan 3 tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) sebagai tersangka. Namun berdasarkan petunjuk jasa, ditetapkan lah atasan ketiga honorer tersebtu sebagai tersangka.
Pada Selasa (8/8/17), berkas ketiga tersangka perkara telah dilimpahkan atau tahap II. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung ditahan.(riauterkini)
Wakik Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Edi Faryadi kepada wartawan, Senin (28/8/17), membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi modus pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
"Hari Minggu (kemarin, Red) kita lakukan penahanan terhadap tersangka bersangkutan," tuturnya.
Ditambahkannya, berkas pemeriksaan tersangka ZH sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat akan dilakukan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Diberitakan sebelumnya, kasus OTT Pungli ini terjadi pada 9 April 2017 lalu. Awalnya pihak Polda menetapkan 3 tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) sebagai tersangka. Namun berdasarkan petunjuk jasa, ditetapkan lah atasan ketiga honorer tersebtu sebagai tersangka.
Pada Selasa (8/8/17), berkas ketiga tersangka perkara telah dilimpahkan atau tahap II. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung ditahan.(riauterkini)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar