Senin, 26 Oktober 2026 WIB
Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Kadis PUPR Pekanbaru Diserahkan ke Kejati Riau

- Rabu, 30 Agustus 2017 04:09 WIB
Kadis PUPR Pekanbaru Diserahkan ke Kejati Riau
PEKANBARU -Usai ditahan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke jaksa penuntut, Kejati Riau.

"Iya benar, hari ini kita serahkan tahap II, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Fariadi, Selasa (29/8) kepada merdeka.

Saat proses tahap II berlangsung, Zulkifli didampingi tim kuasa hukumnya, Syahril. Dia mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu, Zulkifli masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dia melengkapi administrasi di lantai dua ruang Pidsus.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, penyerahan tahap dua setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut. "Jadi kita kemarin berkoordinasi dengan Kepolisian, memang saya tunggu," kata Sugeng

Menurut Sugeng, kasus Zulkifli akan diserahkan bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Tersangka ZH ini berkas perkara disatukan dengan tiga tersangka yang diserahkan sebelumnya. Waktu penahanan 20 hari sudah selesai dan diperpanjang agar bersama diserahkan ke pengadilan," kata Sugeng.

Tindakan itu dilakukan agar tidak menyulitkan pemanggilan saksi saat di pengadilan nanti. "Biar lebih efektif, kasihan saksi-saksi jika dipanggil berulang kali," kata Sugeng.

Kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam operasi tangkap tangan di ruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan Rp 10,4 juta. Selain uang, tim juga menyita satu unit PC komputer, dokumen IUJK dan satu rangkap buku IUJK. Sesuai pengembangan dan petunjuk jaksa penuntut, penyidik menetapkan Zulkifli sebagai tersangka. Ia sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi dan tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.(mdk)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Berharap DPD RI Perjuangkan Dukungan Pusat untuk Kepulauan Meranti

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Pemkab Sediakan 50 Hektar Lahan dan Akses Jalan, Meranti Bakal Punya YONTP

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Meranti : Keselamatan Berlalulintas Jadi Prioritas

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Jika Tidak Mau Ditilang Saat Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Perhatikan 8 Sasaran Prioritas Ini

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Upacara Hari Santri 2026, Bupati Asmar : Kuasai Ilmu dan Jaga Akhlak

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Rumah di Banglas

Komentar
Berita Terbaru