Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Kades Mekong Diduga Catut Nama BPN

- Kamis, 20 Agustus 2015 20:40 WIB
Kades Mekong Diduga Catut Nama BPN
MERANTI - Komisi B DPRD Kepulauan Meranti menggelar hearing bersama masyarakat Mekong, di ruang rapat Gedung DPRD, Rabu (19/8/2015) sore, terkait masalah patok-patok tanah hutan Bakau Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Sebelumnya hearing juga telah dilakukan pada Juni 2015 lalu oleh Komisi A dengan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti. Kali ini, hearing yang d igelar Komisi B DPRD Kepulauan Meranti memanggil Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi Barat dan Kades Mekong.

Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Dedi Putra SHi itu berlangsung selama 1 jam 40 menit dan cukup alot itu digelar atas desakan masyarakat Desa Mekong kepada DPRD Kepulauan Meranti untuk mengetahui status kepemilikan tanah yang sebenarnya.

Sebelum memulai hearing Dedi mengungkapkan bahwa dari hasil hearing pertama yang digelar Komisi A, bahwa pihak BPN tidak pernah mengeluarkan patok BPN dan mengintruksikan kepada seseorang untuk dipasang dikawasan hutan bakau.

Berdasarkan pengungkapan Dedi, sudah jelas Kades Mekong Daman diduga telah mencatut nama BPN Kepulauan Meranti untuk kepentingan pribadinya.

Dalam hearing, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Mekong Armazi mengatakan dari tahun 2003 sejumlah tanah di Desa Mekong telah dipasang patok-patok tanah kaplingan di kawasan hutan bakau dengan menggunakan plang nama instansi pemerintahan dan nama warga.

"Kehadiran kami disini untuk mempertanyakan hal tersebut. Apakah sudah sesuai dengan status hukumnya?" ujar Armazi bertanya.

Selain itu, paparan-paparan terkait patok tanah yang disampaikan Kholid salah seorang pemilik tanah di kawasan hutan bakau tersebut, membuat sedikit tegang. Menurutnya, patok tanah yang dipasang Kepala Desa (Kades) Mekong, Daman tidak transparan.

"Pemasangan patok itu tidak pernah melibatkan masyarakat setempat. Patok tanah yang sudah dikapling itu juga telah mengenai tanah almarhum orang tua saya," sebutnya dengan nada tinggi.

Dedi yang saat itu memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM, terlebih dahulu menjelaskan tentang kawasan tanah berdasarkan peta nasional. Dimana kawasan yang menjadi permasalahan termasuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Kita harus tentukan koordinatnya terlebih dahulu. Karena areal dekat pembangunan Jembatan Selat Rengit bukan lagi kawasan hutan, namun sudah termasuk kedalam APL berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 878 tanggal 29 September tahun 2014," ujarnya.

Camat Tebingtinggi Barat diwakili Sekcam, Jaizir mengatakan, apabila Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ataupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan. Dicsebutkannya seperti SKT milik Ahui.

"Pemcam tidak pernah mengeluarkan SKT atas nama Ahui apalagi mengeluarkan SKT di lahan hutan bakau," jelasnya.

Sementara, Nur Syahruddin yang saat itu hadir mewakili Komisi A DPRD Kepulauan Meranti mempertanyakan tujuan Kades Mekong memasang patok lahan hutan bakau dijadikan kaplingan. Ia juga meminta kepada Pemcam agar menelusuri register tanah yang telah dikeluarkan.

"Apapun hasilnya, nanti akan kita sampaikan ke[pada Ketua Komisi A," sebutnya.

Kepala Desa Mekong, Daman, mengakui pemasangan patok BPN sebanyak 101 buah itu berdasarkan perintahnya, dimana patok tersebut diperoleh dari pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya akui saya yang memasang patok-patok itu hingga 101 patok BPN dan telah mengeluarkan SKT tersebut. Dan di area JSR saya juga yang memasang atas suruhan Tapem," aku Daman.

Sebelum mengakhiri hearing, Dedi meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan dibantu pihak Kecamatan Tebingtinggi Barat agar turun ke lapangan untuk mengindentifikasi patok tanah yang sudah dikapling.

"Kami minta Camat untuk mendampingi Dinas Kehutanan, dan DPRD sendiri siap turun bersama ke lapangan untuk mengidentivikasi lahan itu sebagai langkah penyelesaian masalah," kata Ketua Komisi A, Dedi Putra. (eaf)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru