Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Jaksa Persilahkan Pengacara YA Alias Edi Buktikan Di Pengadilan

- Selasa, 01 Januari 2019 20:56 WIB
Jaksa Persilahkan Pengacara YA Alias Edi Buktikan Di Pengadilan

BENGKALIS - Statemen kuasa hukum YA alias Edi dalam kasus tindak pidana korupsi KMP Tasik Gemilang mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.

Pernyataan itu menyebut kasus kliennya murni perdata. Namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan SH dengan tegas mengatakan dan mempersilahkan PH Tersangka YA alias Edi membuktikannya di pengadilan.

Pun demikian, Agung lagi lagi menegaskan bahwa setiap tindak pidana korupsi selain suap, gratifikasi khusunya terkait pelaksanaan proyek pasti didasari oleh perjanjian.

"Artinya, bukan hal yang baru, rata rata tersangka selalu menggunakan gugatan sebagai alibi. Kita buktikan saja di pengadilan, " Tegas Agung Senin, 31 Desember 2018 via WhatsApp.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu 26 Desember 2018.

Kedua tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis JA dan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang YA alias Edi.

Pun demikian, penetapan terhadap kedua tersangka setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015. Sedangkan tahun 2016-2018 masih dilakukan audit pihak BPK-P.

Tulisan ini telah terbit di RIAUONLINE.CO.ID dengan judul: Benarkah Korupsi Tasik Gemilang Murni Perdata? ini Tanggapan Kejari Bengkalis

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru