Jaksa Penyidik Periksa Mantan Sekda Rohil
ROHIL- Setelah
menetapkan Ibul Kasri, mantan Kadis PU Pemkab Rokan
Hilir (Rohil) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan
jembatan Padamaran
I dan II, di Kabupaten Rohil, selanjutnya tim penyidik Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah
pejabat Pemkab Rohil guna mendalami kasus itu.
Hari ini, Selasa (23/12/14), sekitar pukul 10.00 WIB, giliran H. Asrul M Nur, yang mendatangi ruang penyidik Pidsus Kejati Riau menjalani pemeriksaan.
"Saat ini tim penyidik pidsus memeriksa H Asrul M Nur, mantan Sekda Rohil tahun 2006-2007," ungkap Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau Rachmad Lubis, SH kepada Riauterkini.com.
Sehari sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Drs Nasri ST (Kadis Bina Marga dan Pengairan) dan Khaidir (PPTK dan Ketua Panitia Lelang tahun 2012).
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH juga menyampaikan, hingga saat ini sudah enam saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik. "Besok dijadwalkan pemeriksaan terhadap Junaidi Saputra dan Roni Hardian selaku anggota peneliti kontrak," terang Mukhzan.
Ketika ditanyakan, apakah keenam saksi yang diperiksa ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Mukhzan belum mau mengomentarinya.
"Nanti kita tunggu saja kelanjutan pemeriksaan," pungkas Mukhzan.
Seperti diketahui, Ibul Kasri ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pademaran I dan II.
Penetapan ini setelah tim penyidik memintai keterangan dari Arsyad (mantan dan Plt Kadis PU Rohil), Marwan (Kuasa Pengguna Anggaran pada 2012 sampai 2014) dan Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.
Seperti diketahui, proyek itu dibangun pada 2008-2010 atau semasa Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil). Proyek itu disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp251.839.754.000.
Bermula, terjadinya pengeluaran dana yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan pedamaran I. Kemudian dikeluarkan lagi sebesar Rp 38.993.938.000 untuk jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk jembatan Pedamaran II. (RTC/RED)
Hari ini, Selasa (23/12/14), sekitar pukul 10.00 WIB, giliran H. Asrul M Nur, yang mendatangi ruang penyidik Pidsus Kejati Riau menjalani pemeriksaan.
"Saat ini tim penyidik pidsus memeriksa H Asrul M Nur, mantan Sekda Rohil tahun 2006-2007," ungkap Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau Rachmad Lubis, SH kepada Riauterkini.com.
Sehari sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Drs Nasri ST (Kadis Bina Marga dan Pengairan) dan Khaidir (PPTK dan Ketua Panitia Lelang tahun 2012).
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH juga menyampaikan, hingga saat ini sudah enam saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik. "Besok dijadwalkan pemeriksaan terhadap Junaidi Saputra dan Roni Hardian selaku anggota peneliti kontrak," terang Mukhzan.
Ketika ditanyakan, apakah keenam saksi yang diperiksa ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Mukhzan belum mau mengomentarinya.
"Nanti kita tunggu saja kelanjutan pemeriksaan," pungkas Mukhzan.
Seperti diketahui, Ibul Kasri ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pademaran I dan II.
Penetapan ini setelah tim penyidik memintai keterangan dari Arsyad (mantan dan Plt Kadis PU Rohil), Marwan (Kuasa Pengguna Anggaran pada 2012 sampai 2014) dan Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.
Seperti diketahui, proyek itu dibangun pada 2008-2010 atau semasa Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil). Proyek itu disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp251.839.754.000.
Bermula, terjadinya pengeluaran dana yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan pedamaran I. Kemudian dikeluarkan lagi sebesar Rp 38.993.938.000 untuk jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk jembatan Pedamaran II. (RTC/RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar