Jaksa Ciduk 4 Terduga Korupsi Proyek Jalan Desa Lukun, Meranti
MERANTI (POG) - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bengkalis di Selatpanjang menahan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan akses jalan antara Desa Lukun - Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang, Zainur Arifin Syah SH MH, saat dikonfirmasi Rabu petang mengungkapkan, penahanan satu orang kontraktor bersama tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, dilakukan beberapa saat setelah pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wib.
"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, kontraktor berinisial Mkd selaku Direktur PT DMF, AS selaku PPTK, Az selaku Ketua PPHP dan AM selaku Sekretaris PPHP. Semuanya sudah ditahan di Rutan Tanjung Mayat Selatpanjang," ungkapnya.
Zainur menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap proyek jalan tersebut telah diterbitkan sejak bulan Februari tahun 2013 lalu.
Berdasarkan hasil audit BPKP dan Tim Ahli Konstruksi Universitas Islam Riau (UIR), proyek peningkatan jalan Desa Lukun menuju Desa Sungaitohor Tahun Anggaran 2011, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 Miliar.
"Nilai kerugian negara itu diperoleh setelah dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan tersebut oleh BPKP dan Tim Ahli konstruksi. Keempat tersangka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 3,4 Miliar," ujarnya.
Ancaman hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka, lanjutnya, bisa berfariasi sesuai peran masing-masing atas tindak pidana korupsi tersebut. Namun demikian, masing-masing tersangka dapat dihukum minimal 1 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Ditanya tentang kemungkinan calon tersangka lainnya atas kerugian pada pelaksanaan proyek tersebut, Zainur mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan bilamana ditemukannya bukti-bukti baru setelah dilakukannya pengembangan penyidikan dan dari fakta-fakta persidangan.
"Kemungkinan itu ada. Karena masih tidak menutup kemungkinan ditemukannya bukti-bukti baru keterlibatan nama lainnya, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan fakta-fakta dalam kesaksian persidangan," ucapnya. (red/pog)
Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka
Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu
Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan