Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Jadi Tersangka, Mantan Kadishub Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

- Jumat, 05 Desember 2014 14:40 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Kadishub Dumai Dicecar 20 Pertanyaan
DUMAI -Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, TI kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terminal barang Dumai. Dalam pemeriksaan tersebut, TI dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait restribusi terminal barang.

Setelah sempat berkali-kali dipertanyakan kapan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi terminal barang kembali dilakukan, akhirnya Senin (01/12/2014) kemarin satu orang tersangka memenuhi panggilan penyidik Kejari Dumai.

Pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kadishub Dumai, TI yang kini menjabat sebagai Kadisparbudpora Kota Dumai. TI dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Andi Bernard Simanjuntak SH,Msi.

Kasipidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana SH mengatakan tersangka TI pada Senin kemarin diperiksa selama tiga jam lamanya. Sementara itu, dua tersangka lain yakni mantan Kepala UPT Terminal Barang TN dan mantan Bendahara Dishub Dumai ac belum dimintai keterangan.

"Ada sebanyak dua puluh pertanyaan yang dicecar jaksa terhadap tersangka. Semua pertanyaan masih mengarah pada restribusi terminal barang. TI ditemani oleh pengacaranya" kata Hendarsyah Rabu (03/12) kemarin siang di Kejari Dumai.

Adapun terkait TN, Hendarsyah menegaskan pihaknya juga akan melakukan panggilan terhadapnya. Namun ia tidak bisa menjelaskan dimana saat ini keberadaan tersangka tersebut.

"Saya yakin keberadaan TN akan terpantau. Sesuai peraturan akan kita layangkan surat panggilan resmi. Jika tidak ditanggapi akan kita panggil paksa dan cari, apalagi teknologi sekarang sudah canggih. Melalui sinyal Handphone saja keberadaan tersangka bisa diketahui," tuturnya

Sementara itu, Hendarsyah tidak mngetahui bahwa saat ini rumah tersangka TN di Jalan Paus sudah dalam keadaan kosong. Informasinya sudah dijual tersangka. Begitu juga dengan pengunduran dirinya sebagai PNS di Pemko Dumai, juga tidak diketahuinya.

"Tidak bisa itu, jelas sudah salah. tanyakan pada pihak Pemko kenapa pengunduran diri tersangka dikabulkan, padahal tersangka sudah jelas jadi tersangka," pungkasnya. (RED)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru