Ingat! 3x24 Jam Tak Menyerahkan Diri, Polisi Akan Ambil Tindakan Tegas
BENGKALIS -Tiga tahanan kabur dari sel tahanan Polsek Bengkalis diberi waktu 3x24 jam untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil pihak Kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang, Kamis (14/9/2017).
"Kitamemberikan waktu 3x24 jam untuk tiga tahanan tersebut menyerahkan diri. Jika tidak kita akan mengambil tindakan tegas, "tegas Noak.
Noak menyampaikan, Kepolisian Polres Bengkalis terus memburu tiga tahanan tersebut. Rumah keluarga pelaku, dan tempat-tempat dicurigai disisir Polisi.
Tiga tahanan kabur, Muhammad Jarkasin (27) warga Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Sandra Wibawa (37) warga Desa Pedekiki dan Herry alias Eng warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. (Gus)
Hal itu ditegaskan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang, Kamis (14/9/2017).
"Kitamemberikan waktu 3x24 jam untuk tiga tahanan tersebut menyerahkan diri. Jika tidak kita akan mengambil tindakan tegas, "tegas Noak.
Noak menyampaikan, Kepolisian Polres Bengkalis terus memburu tiga tahanan tersebut. Rumah keluarga pelaku, dan tempat-tempat dicurigai disisir Polisi.
Tiga tahanan kabur, Muhammad Jarkasin (27) warga Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Sandra Wibawa (37) warga Desa Pedekiki dan Herry alias Eng warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar