Imingi Korban jadi PNS, Eko Diciduk Polres Meranti
MERANTI - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan, dengan modus menawaran kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Meranti.
Baca Juga:
Eko Setiawan (21) warga asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ini ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (9/12) sekitar pukul 14.00 Wib kemarin. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban, Rusli (39) warga Jalan Pelajar, Desa Telagabaru, Kecamatan Rangsang Barat, yang juga merupakan tetangga terduga.
Dari sebanyak 7 korban, 2 diantaranya dari Kecamatan Tebingtinngi Barat dan 5 orang dari Kecamatan Rangsang Barat. Dengan jumlah kerugian mencapai Rp28 Juta.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, membenarkan penangkapan tersebut. "Ini merupakan tindak pidana penipuan, korbannya lebih dari 10 orang dengan modus sengaja membujuk dan menawarkan kepada korban untuk masuk ke instansi tersebut. Selanjutnya meyakinkan korban dengan memakai atribut dari Dishub. Namun sebelum masuk sebagai pegawai honorer itu harus membayar DP atau sebagai uang pelicinnya," katanya pada Ekspose di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (11/12) pagi kemarin.
Pandra juga menjelaskan, tersangka meyakinkan kepada korbannya itu dengan memaparkan Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMB) yang berjumlah 28 orang dengan menggunakan Korp Dishub. "Setelah dilakukan pengecekan ternyata tersangka tidak pernah bekerja di dinas tersebut, sehingga diketahui ini hanya rekayasa si tersangka," ucapnya.
Selanjutnya Pandra menghimbau kepada masyarakat di kepulauan Meranti pada umumnya agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. "Kepada Masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran seperti itu, seharusnya harus di cek terlebih dahulu ke instansi tersebut untuk memastikan kebenarannya," ingatnya.
Adapun barang bukti (bb) yang diamankan, 5 helai baju Dishub, 2 buku tabungan, 2 raket badminton seharga lebih dari Rp6 Juta (seharga Rp4200 dan Rp2200) dan satu unit handpone. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 379 Jo 379 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub- Kominfo) Kepulauan Meranti, Ariyadi yang hadir pada Ekspose tersebut juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dengan modus-modus penawaran seperti itu.
"Jangan mudah terpancing dan cepat mempercayai penawaran seperti itu, apa lagi saat masuk menggunakan uang pelicin dan sebagainya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, sehingga masyarakat tidak tertipu lagi," katanya.
Kadishub Kepulauan Meranti itu juga menjelaskan, di dinasnya tidak ada kegiatan merekrut karyawan. "Mulai Agustus 2014 hingga kini tidak ada penerimaan pegawai baru," ucapnya lagi.
Dilanjutkan dengan keterangan dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ali Imran juga mengatakan hal yang sedemikian, Dia menjelaskan bahwa kewaspadaan itu sangat penting terutama bagi masyarakat yang berada di daerah pelosok.
"Terutama bagi daerah-daerah yang jauh dari jangkauan teknologi, hendaknya koordinasi langsung ke instansi terkait apabila ada informasi terkait penerimaan itu," ingatnya. (Riky)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM