Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Hina Nabi Muhammad, Pengusaha Ini Diganjar 2,4 Bulan Penjara

- Selasa, 15 Agustus 2017 23:14 WIB
Hina Nabi Muhammad, Pengusaha Ini Diganjar 2,4 Bulan Penjara
BENGKALISONE -Seorang pengusaha di Medan, Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62), dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama di media sosial Facebook.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8). Anthony dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana.

"Terdakwa Anthony Ricardo Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia," kata Erintuah dilansir merdeka

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat, khususnya di Kota Medan. Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Anthony dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Anthony langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. JPU Sindu Hutomo pun meresponsnya dengan sikap serupa.

Dalam perkara ini, Anthony telah melakukan penodaan agama itu dari sebuah hotel di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada Februari 2017. Menggunakan handphonenya, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, pengusaha restoran dan transportasi ini lalu memposting kata-kata yang menghina Islam, Al Quran, dan Nabi Muhammad SAW.

Postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan pada Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Dia pun diputus bersalah.(mdk)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru