Hendak Transaksi Ektasi, 2 Budak di Meranti Ditangkap Polisi
TEBINGTINGGI BARAT - Sf alias A (laki-laki, 21 tahun) dan Kr alias W (laki-laki, 21 tahun) diamankan polisi, lantaran diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Psikotropika jenis Ektasi.
Kedua terduga pelaku digelandang ke Mako Polsek Tebingtinggi Barat Resor Kepulauan Meranti, pada 8 Februari 2018 malam.
"Kedua pelaku diamankan saat akan transaksi Psikotropika di daerah Desa Insit Kecamatan Tebingtingi Barat," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Burnardo Purba, kepada wartawan di Selatpanjang, Rabu 14 Februari 2018.
Kronologis kejadian, jelas Ipda Burnardo Purba, pada Kamis 8 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 Wib didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Psikotropika di daerah Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kanit IK Polsek Tebingtinggi Barat Aiptu A.H Damanik dan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat Bripka April T. Pakpahan SH, beserta Personil gabungan Resintel Polsek Tebingtinggi Barat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan pengamatan, diduga pelaku dua orang, lalu dilakukanlah penangkapan disertai penggeledahan badan, dan didapat barang bukti diduga Psikotropika jenis Ektasi," sebutnya.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan setidaknya 3 Butir diduga Psikotropika jenis Ektasi warna merah jambu merek Redbul, serta satu unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan No Pol BM 4326 XF, dan Hp Blackberry Bold warna putih milik terduga pelaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolres Kepulauan Meranti," kata Ipda Burnardo Purba.(nur)
Kedua terduga pelaku digelandang ke Mako Polsek Tebingtinggi Barat Resor Kepulauan Meranti, pada 8 Februari 2018 malam.
"Kedua pelaku diamankan saat akan transaksi Psikotropika di daerah Desa Insit Kecamatan Tebingtingi Barat," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Burnardo Purba, kepada wartawan di Selatpanjang, Rabu 14 Februari 2018.
Kronologis kejadian, jelas Ipda Burnardo Purba, pada Kamis 8 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 Wib didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Psikotropika di daerah Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kanit IK Polsek Tebingtinggi Barat Aiptu A.H Damanik dan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat Bripka April T. Pakpahan SH, beserta Personil gabungan Resintel Polsek Tebingtinggi Barat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan pengamatan, diduga pelaku dua orang, lalu dilakukanlah penangkapan disertai penggeledahan badan, dan didapat barang bukti diduga Psikotropika jenis Ektasi," sebutnya.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan setidaknya 3 Butir diduga Psikotropika jenis Ektasi warna merah jambu merek Redbul, serta satu unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan No Pol BM 4326 XF, dan Hp Blackberry Bold warna putih milik terduga pelaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolres Kepulauan Meranti," kata Ipda Burnardo Purba.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar