Hari Ke 3, Belasan Kendaraan Bermotor Di Meranti Terjaring Razia
MERANTI - Sebanyak 19 sepeda motor di kota Selatpanjang terjaring dalam Operasi Zebra 2014 dihari ke tiga yang digelar Satlantas Polres Kepulauan Meranti, Jumat (28/11) siang kemarin. Oprasi Zebra tersebut dimulai pada tanggal 26 november dan berakhir pada 9 Desember mendatang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Zahwani Pandra Arsyad SH.Msi, melalui Kepala Satuan Polisi lalulintas (Kasatpolantas), AKP Amir Husin telah memberikan himbauan serta melakukan sosialisasi Kemasyarakat maupun ke sekolah-sekolah Tingkat Menengah, melalui beberapa media, Spanduk, bahkan dari pihak polantas Kepulauan meranti itu juga telah melakukan sosilisasi ke tingkat sekolah Menengah (SMP) sederajat, sekaligus meminta kepada masyarakat agar mengunakan Helm serta melengkapi surat-surat kendaraan disaat akan beraktifitas di jalan raya.
"Kita berharap dari hari kehari tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan berlalui lintas akan terus lebih baik, sehingga tingkat kecelakaan di jalan raya dapat ditekan," kata AKP Amir Husin.
Oprasi Zebra tersebut dimulai pada tanggal 26 november kemarin dan akan berakhir pada 9 Desember mendatang, Dia menegaskan lagi, bagi kendaraan terjaring akan langsung ditilang dan akan di sidangkan nantinya pada bulan Desember mendatang.
"Oleh karena itu jika tidak ingin kendaraannya ditilang maka kita kembali menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat penguna jalan raya khususnya yang mengedarai sepeda motor untuk dapat mentaati aturan lalin dengan menlengkapi surat-surat kendaraan serta megunakan Helm saat mengendaraai kendaraan bermotor dijalan Raya," imbaunya.
Menurut Amir, Operasi Zebra tersebut di fokuskan kepada pengeraan bermotor yang tidak mengunakan Helm," Coba aja lihat, bagi yang mengunakan helm tidak diperiksa, tapi kalau yang tidak mengunakan helm terjaring, maka surat-surat kendaraannya, Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya akan ditanyakan, jika ditemukan pelanggaran lain selain dari helm tentunya akan dicacat juga," tambahnya.
Menurut Amir, wajib helm kepada pengendara kendaraan bermotor tersebut bertujuan untuk keseleamatan para pengeraan itu sendiri, bukan untuk orang lain. namun karena masih rendahnya tetantang peraturan lalulintas sehingga masih ada diantaranya yang enggan untuk mengunakan helm padahal helm tersebut juga berperan untuk menyelamatkan diri pengendara itu sendiri.
"Oleh karena itu kita ingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor untuk dapat mengunakan helm saat beraktifitas di jalan Raya," Pesan Kasatantas Polres Kepulauan Meranti itu.(Riky)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Zahwani Pandra Arsyad SH.Msi, melalui Kepala Satuan Polisi lalulintas (Kasatpolantas), AKP Amir Husin telah memberikan himbauan serta melakukan sosialisasi Kemasyarakat maupun ke sekolah-sekolah Tingkat Menengah, melalui beberapa media, Spanduk, bahkan dari pihak polantas Kepulauan meranti itu juga telah melakukan sosilisasi ke tingkat sekolah Menengah (SMP) sederajat, sekaligus meminta kepada masyarakat agar mengunakan Helm serta melengkapi surat-surat kendaraan disaat akan beraktifitas di jalan raya.
"Kita berharap dari hari kehari tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan berlalui lintas akan terus lebih baik, sehingga tingkat kecelakaan di jalan raya dapat ditekan," kata AKP Amir Husin.
Oprasi Zebra tersebut dimulai pada tanggal 26 november kemarin dan akan berakhir pada 9 Desember mendatang, Dia menegaskan lagi, bagi kendaraan terjaring akan langsung ditilang dan akan di sidangkan nantinya pada bulan Desember mendatang.
"Oleh karena itu jika tidak ingin kendaraannya ditilang maka kita kembali menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat penguna jalan raya khususnya yang mengedarai sepeda motor untuk dapat mentaati aturan lalin dengan menlengkapi surat-surat kendaraan serta megunakan Helm saat mengendaraai kendaraan bermotor dijalan Raya," imbaunya.
Menurut Amir, Operasi Zebra tersebut di fokuskan kepada pengeraan bermotor yang tidak mengunakan Helm," Coba aja lihat, bagi yang mengunakan helm tidak diperiksa, tapi kalau yang tidak mengunakan helm terjaring, maka surat-surat kendaraannya, Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya akan ditanyakan, jika ditemukan pelanggaran lain selain dari helm tentunya akan dicacat juga," tambahnya.
Menurut Amir, wajib helm kepada pengendara kendaraan bermotor tersebut bertujuan untuk keseleamatan para pengeraan itu sendiri, bukan untuk orang lain. namun karena masih rendahnya tetantang peraturan lalulintas sehingga masih ada diantaranya yang enggan untuk mengunakan helm padahal helm tersebut juga berperan untuk menyelamatkan diri pengendara itu sendiri.
"Oleh karena itu kita ingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor untuk dapat mengunakan helm saat beraktifitas di jalan Raya," Pesan Kasatantas Polres Kepulauan Meranti itu.(Riky)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar