Hakim Vonis Bebas Bos PT NSP
Baca Juga:
Sidang dengan agenda putusan dipimpin oleh Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati itu digelar terbuka untuk umum, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang serta Penasehat Hukum terdakwa PT NSP dipimpin oleh Oce Kaligis.
"Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan, terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono atas seluruh dakwaan penuntut umum, serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya,"ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bengkalis itu jauh dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Manager PT NSP Nowo Dwi Priono 1,5 tahun penjara serta General Manager Cabang PT NSP Erwin 6 tahun penjara.
PT NSP Didenda Rp 2 Miliar
Sementara itu, Terhadap terdakwa PT National Sago Prima (NSP) yang diwakili oleh Direktur Utama Eris Ariaman di vonis bersalah atas kelalaian dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp 2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun,"ucap Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak dalam persidangan.
Vonis terhadap PT NSP itu, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp 5 miliar dengan denda tambahan Rp 1 triliun lebih.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih fikir- fikir.(Gus)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM